(Pdt. Harry S. Gultom) Ketua MPR GPdI FORTAPNAS Bendahara MD-MD GPdI diselenggarakan di Jakarta pada tanggal tgl 28 Feb. – 1 Mar. 2023. Di Media Pantekosta Post yang berjudul: JANGAN BENTURKAN MP & MPR GPdI, MPR OVER KEWENANGAN, dijelaskan bahwa di dalam acara FORTAPNAS tersebut, MP GPdI dalam pengarahannya kepada peserta, menyampaikan beberapa pernyataan tentang institusi MPR. Pernyataan-pernyataan tersebut cenderung mendiskreditkan institusi MPR. Sebagai Ketua MPR, saya perlu memberikan tanggapan terhadap pernyataan-pernyataan tersebut untuk meluruskan atau mengklarifikasi berdasarkan fakta-fakta, agar pernyataan-pernyataan MP GPdI tersebut tidak menyesatkan pembaca, dalam hal ini adalah warga GPdI di seluruh dunia. Adapun pernyataan-pernyataan MP GPdI yang dipublish oleh Media Pantekosta Post adalah demikian: TENTANG POSISI KETUA MPR dan KETUA MP GPdI Penjelasan ketua MP tentang posisi ketua MP dan Ketua MPR dan bidang-bidang tugas dan wewenang MP dan MPR, serta sinyalir ketua umum MP tentang adanya pimpinan pusat dan daerah yang GAGAL PAHAM atau tidak membaca AD/ART GPdI 2012, perlu saya tanggapi dan klarifikasi sebagai berikut: Bahwa saya sebagai ketua MPR GPdI bukan tidak mengerti AD/ART GPdI 2012, karena saya adalah salah satu anggota tim perumus AD/ART GPdI 2012. Justru karena saya adalah tim perumus AD/ART GPdI 2012, maka saya dalam posisi ketua MPR bertanggung jawab baik secara moral maupun secara organisasi untuk MENEGAKKAN penerapan AD/ART GPdI 2012 secara adil, tepat, dan benar, tanpa pandang status. Bahwa ketua umum MP dan Ketua MPR GPdI sama-sama dipilih dalam MUBES 2022, itu adalah amanat konstitusi GPdI. Oleh karena sama-sama dipilih, maka secara konstitusional, kedudukan ketua umum MP dan ketua MPR GPdI adalah SETARA. Yang BERBEDA adalah bidang tugas dan kewenangan. SETARA artinya ketua MPR tidak berada di bawah ketua umum MP GPdI dan atau institusi MPR tidak di bawah institusi MP, demikian pula sebaliknya. Bahwa oleh karena ketua MPR dan ketum MP GPdI dan atau institusi MPR dan Institusi MP SETARA, maka kewenangan Ketua MPR TIDAK diatur dan atau diputuskan oleh MP GPdI, tetapi diatur dan ditentukan oleh AD/ART GPdI 2012. Bahwa karena kedudukannya setara dan kewenangan masing-masing institusi (MPR – MP) sudah diatur di dalam konstitusi organisasi, maka ETIKAnya, kedua institusi tersebut harus bersikap saling menghormati, saling menghargai posisi dan wewenang masing-masing. Atau dengan kata lain, karena sacara posisional Ketua MPR dan Ketua MP setara sama-sama mendapatkan mandat dari warga GPdI melalui pemilihan, maka tidaklah pantas bila ada salah satu pihak yang merasa lebih berkuasa atau lebih berwewenang daripada yang lainnya. MPR DAN PENGADUAN DARI MD-MD Selanjutnya, kepada peserta FORTAPNAS bendahara MD se-Indonesia, ketua umum MP GPdI mengatakan bahwa MPR tidak boleh menerima pengaduan dari MD-MD. Terhadap pernyataan ini di atas, saya perlu menegaskan demikian: Bahwa TIDAK ADA pasal di dalam AD/ART GPdI 2012 yang menyatakan bahwa MPR tidak boleh menerima pengaduan dari MD-MD. Bahwa surat-surat pengaduan yang sampai ke MPR adalah permohonan PENDAPAT konstitusional MPR atas kasus-kasus Pelanggaran AD/ART GPdI 2012 yang berkaitan dengan penyelenggaraan MUSDA-MUSDA di beberapa daerah. Selain itu ada pula permohonan pendapat dari pendeta-pendeta yang merasa telah menjadi korban kebijakan organisasi. Semua pendapat dan atau Pemikiran yang diberikan oleh MPR GPdI adalah BASED ON THE RULE. Bahwa dalam hal menanggapi pengaduan dari MD-MD berkaitan dengan adanya fakta-fakta PELANGGARAN konstitusi GPdI dalam penyelenggaraan MUSDA-MUSDA, MPR hanya sebatas memberikan PERTIMBANGAN dan atau PENDAPAT konstitusional sebagaimana yang diatur di dalam AD/ART GPdI 2012. MPR TIDAK DAN BELUM PERNAH MEMBUAT KEPUTUSAN APAPUN atas masalah-masalah yang terjadi di daerah-daerah. Bahwa MD-MD dan pendeta-pendeta mengadu dan meminta pendapat atau pertimbangan dari MPR GPdI, dan bahwa MPR menerima dan menanggapi pengaduan-pengaduan tersebut, hal itu terjadi karena institusi di dalam organisasi GPdI yang seharusnya menegakkan konstitusi dan menjadi tempat pengaduan MD-MD dan para pendeta, justru institusi tersebut yang secara nyata-nyata dan jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran AD/ART GPdI 2012, yang dikeluhkan oleh MD-MD dari beberapa daerah. Jika institusi yang seharusnya memberi solusi dan menjadi tempat mengadu MD-MD, tetapi justru institusi tersebut yang melakukan tindakan-tindakan INKONSTITUSIONAL yang dikeluhkan oleh beberapa MD dan atau para pendeta, maka pertanyaannya: ke mana dan kepada siapa mereka (MD-MD dan para pendeta) akan mengadu dan meminta pendapat?…….. DUA MATAHARI Pernyataan anggota MP bahwa kepemimpinan yang dijalankan MPR membuat kepemimpinan kembar atau ada dua (2) matahari di organisasi GPdI. Terhadap anggapan (tuduhan) terhadap MPR tersebut di atas, perlu diluruskan demikian: Bahwa organisasi GPdI tidak dapat diidentikkan atau dianalogikan dengan alam semesta. Hukum tatasurya alam semesta tidak dapat disamakan dengan tatakelola organisasi GPdI. Realitas tatasurya tidak dapat diadopsi untuk menjadi standard hukum di dalam menata organisasi GPdI. Prinsip-prinsip serta fakta-fakta alam tidak dapat digunakan sebagai dasar pemikiran untuk menilai, atau menjastifikasi, atau menegasi masalah-masalah organisasi GPdI. Bahwa terdapat dua matahari di dalam organisasi GPdI saat ini, itu adalah FAKTA HISTORIS yang tidak dapat ditutup-tutupi oleh siapapun dan dengan cara apapun. Di dalam hal ini MP dan semua insan GPdI harus menyadari bahwa yang menghendaki dan menetapkan adanya dua pemimpin (dua matahari) di dalam organisasi GPdI adalah warga GPdI seluruh dunia, BUKAN MPR! Bahwa sistem kepemimpinan yang dianut oleh GPdI adalah sistem demokrasi. Di alam demokrasi, KEKUASAAN TERTINGGI ada pada rakyat, dalam hal ini warga jemaat GPdI yang diwakili oleh gembala-gembala. Maka eksistensi dua pemimpin (dua matahari) di dalam organisasi GPdI adalah KEHENDAK DAN KEPUTUSAN dari pemegang kekuasaan tertinggi organisasi GPdI yaitu rakyat – warga jemaat GPdI. Bahwa pada MUBES Maret 2022 warga GPdI, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi GPdI, telah memutuskan dan menetapkan, Pertama: memilih dan menetapkan ketua MPR dengan memberi suara 472 kepada Pdt. Harry S. Gultom. Kedua: memilih dan menetapkan ketua umum MP dengan memberi suara 464 kepada Pdt. Dr. Johny Weol, M.Th, MM. Jika saat ini tampak ada dua pemimpin (dua matahari) di dalam itu organisasi GPdI, semua pihak harus menyadari bahwa itu adalah kehendak, pilihan, dan keputusan warga GPdI di seluruh dunia, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi GPdI. Bahwa baik fakta historis maupun fakta hukum (konstitusi organisasi) terdapat dua kepemimpinan (dua matahari) di GPdI, hal itu adalah kenyataan yang tidak dapat diganggu gugat, sebaliknya harus diterima oleh semua pihak dengan sikap dewasa, sportif, dan legowo. Dalam hal ini yang perlu disadari dan diingat adalah bahwa AREA atau WILAYAH atau BIDANG-BIDANG KEWENANGAN dua pemimpin (dua matahari) tersebut BERBEDA, sebagaimana yang telah diatur oleh konstitusi GPdI. OVER KEWENANGAN Selanjutnya, di depan forum pertemuan bendahara MD se-Indonesia, anggota MP mengatakan: ‘Jadi jelas MPR tidak boleh OVER KEWENANGAN dan harus taat azas”. Terhadap anggapan (tuduhan) MP bahwa MPR OVER KEWENANGAN, perlu dijelaskan demikian: Bahwa tugas dan wewenang MPR GPdI sudah diatur di dalam AD/ART GPdI 2012, Pasal 12 yaitu: a) Mengawasi kemurnian dan kesamaan Pengajaran, b) Memberi nasihat dan pertimbangan kepada MP, dan c) Menyelesaikan persoalan yang terjadi di MP atas permintaan MP. Bahwa dari tiga (3) tugas dan wewenang MPR tersebut di atas, MPR GPdI BARU melakukan SATU (1) tugas dan wewenang konstitusionalnya yaitu memberikan PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN melalui surat-surat. MPR GPdI telah memberikan beberapa pertimbangan kepada MP menyangkut kebijakan-kebijakan MP yang telah menimbulkan kegaduhan, konflik, dan perpecahan di beberapa daerah. Tetapi dari sekian banyak pertimbangan yang sudah dikirim MPR kepada MP, belum ada satu pun yang direspons oleh MP sampai pada saat ini. Bahwa jika MP menganggap (menuduh?) MPR GPdI OVER KEWENANGAN, pertanyaan saya sebagai ketua MPR adalah: Dalam hal apa dan atau di daerah manakah MPR GPdI telah bertindak OVER KEWENANGAN? Apakah memberi pertimbangan kepada MP (bukan keputusan) atas pengaduan MD-MD tentang adanya tindakan-tindakan dan kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan MUSDA-MUSDA yang secara jelas dan nyata-nyata MELANGGAR AD/ART GPdI, itu disebut OVER KEWENANGAN? Apakah memberikan pendapat konstitusional kepada pendeta-pendeta yang menjadi ‘korban kebijakan’ atau yang ditimpa ‘musibah’ organisasi, itu disebut OVER KEWENANGAN? TAAT AZAS Selanjutnya, masih di forum yang sama, MP membuat statemen yang sangat tendensius karena memberi kesan MPR tidak taat azas. Pernyataan selengkapnya: “Jadi jelas MPR tidak boleh OVER KEWENANGAN dan HARUS TAAT AZAS”. Agar pembaca tidak disesatkan oleh statemen tendensius tersebut, saya perlu menjelaskan demikian: Bahwa sampai saat ini MPR belum pernah membuat satupun kebijakan organisasi yang mengikat, selain dari memberikan PERTIMBANGAN kepada MP sesuai dengan tugas dan wewenang MPR, dan merespons keluhan-keluhan dari MD-MD atau pendeta-pendeta yang meminta pendapat atau pandangan kepada MPR GPdI atas musibah atau bencana organisasi yang menimpa pendeta-pendeta. Jika karena MPR memberi PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN kepada MP dan menerima PENGADUAN atau KELUHAN dari MD-MD, lalu memberi pendapat atau pandangan konstitusional kepada MD-MD, kemudian MPR dianggap/dituduh TIDAK TAAT AZAS, maka MPR balik mengajukan beberapa pertanyaan kepada MP GPdI sebagai berikut: Apakah MELEGALKAN dan MENDUKUNG orang yang jelas dan nyata-nyata tidak memenuhi syarat konstitusi (AD/ART 2012 & JUKLAK/NIS MUSDA) menjadi calon ketua MD di beberapa daerah, itu yang disebut MP TAAT AZAS?……. Apakah menetapkan dan melantik pengurus MD tanpa melalui MUSDA dan atau tanpa proses pemilihan, itu yang dikatakan MP TAAT AZAS?…… Apakah menjatuhkan sanksi dengan cara yang jelas dan nyata-nyata melanggar prosedur sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh AD/ART sebagai AZAS GPdI, itu yang disebut MP TAAT AZAS?…… Apakah menjatuhkan sanksi kepada seorang ketua MD dengan alasan kasus moral yang terjadi 21 tahun lalu, yang secara faktual sudah diselesaikan baik secara kekeluargaan maupun organisasi, sementara ada oknum-onkum pimpinan gereja dengan kasus moral yang sudah dan sedang beredar melalui media-media masa, tetapi tidak tersentuh oleh aturan, itu dikatakan MP TAAT AZAS?…… Apakah menyusun jumlah personalia MP GPdI dan MD-MD yang secara jelas dan nyata-nyata menyalahi atau menabrak KETENTUAN AD/ART – AZAS GPdI 2012, itu yang disebut MP TAAT AZAS?….. Apakah membentuk Majelis Daerah GPdI di Malaysia yang separuh personalianya jelas dan nyata-nyata masih aktif sebagai pendeta di organisasi lain, itu yang dikatakan bahwa MP TAAT AZAS?……. Apakah mengangkat seorang pendeta yang jelas dan nyata-nyata beristrikan seorang wanita yang diceraikan oleh suami, menjadi pengurus MD GPdI, itu yang disebut TAAT AZAS?…… Dan apakah mengamandemen, menerbitkan, menyebarkan, dan menggunakan AD/ART GPdI,Produk MUKERNAS GPdI – bukan MUBES atau MUBESLUB, itu yang dinamakan TAAT AZAS?…… Ruang ini tidak akan cukup untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada MP tentang, “apakah tindakan-tindakan itu, atau kebijakan-kebijakan ini, dan atau keputusan-keputusan tersebut yang disebut sebagai TAAT AZAS”. NIAT TULUS Dalam posisi sebagai ketua MPR GPdI yang diberi mandat resmi oleh seluruh warga GPdI (bukan oleh MP), saya telah berusahan semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas dan wewenang konstitusional MPR GPdI dengan didasari NIAT yang TULUS demi kebaikan GPdI. Atas dasar NIAT TULUS itu maka: Sejak semula, saat masih di ARENA MUBES Maret 2022, saya sudah mengusulkan kepada ketum MP untuk segera mengadakan rapat Koordinasi MP dengan MPR agar ke depan bisa bersinergi dalam menjalankan tugas masing-masing. Walaupun sampai sekarang rapat koordinasi MP-MPR sebagaimana yang saya usulkan belum juga terwujud, tetapi saya masih meyakini bahwa MP dan MPR dapat membangun sinergitas melalui rembug bersama, tentunya dengan spirit saling menghormati dan bukan mengabaikan. MPR dan MP perlu menemukan titik fokus aktifitas yang sesuai dengan konstitusi demi kemajuan pelayanan GPdI ke depan. Dari semula saya sudah mengusulkan supaya diadakan “MUSDA istimewa” yang dilaksanakan sesuai konstitusi: Apakah disebut MUSDA ulang, atau MUSDA lanjutan, atau apapun istilahnya, untuk daerah-daerah yang MUSDAnya belum selesai atau MUSDAnya INKONSTITUSIONAL. Poin-poin tersebut di atas amat sangat penting untuk menjaga kredibilitas kepemimpinan, teristimewa ketua umum MP, dan untuk menjaga wibawa konstitusi dalam semua aspek pelayanan, serta menjaga wibawa hukum dalam melindungi hamba-hamba Tuhan GPdI di dalam semua jenjangnya. Adalah sangat lebih bijaksana bila MP menanggapi surat-surat MPR secara formal daripada mengumbar statemen-statemen yang tidak faktual dalam kegiatan-kegiatan semisal FORTAPNAS. Cara-cara ini dapat dikategorikan sebagai upaya membentuk opini keliru. MPR MENGAJAK Kiranya semua pihak, terutama institusi-institusi kepemimpinan di dalam organisasi GPdI, selalu menyadari bahwa baik secara FAKTUAL maupun HISTORIS, organisasi GPdI, yang terdiri dari kumpulan gereja-gereja lokal dari seluruh pelosok Indonesia, ini adalah MILIK GEMBALA-GEMBALA bersama WARGA JEMAAT GPdI, dan BUKAN MILIK Institusi MPR, atau MP, atau pun MD, dan juga BUKAN milik suatu KELOMPOK lainnya. Melihat fakta tersebut, maka sangatlah tidaklah pantas apabila ada pihak-pihak atau kelompok atau individu di dalam organisasi GPdI yang bertindak seakan-akan organisasi GPdI ini adalah milik institusi MPR, atau MP, atau MD, atau milik suatu kelompok. Lebih tidak pantas lagi bila ada pihak-pihak, kelompok, atau individu yang membuat kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan seolah-olah organisasi GPdI ini adalah sebuah perusahaan milik individu, milik keluarga, atau milik kelompok tertentu. Berangkat dari NIAT TULUS dan dari FAKTA serta HISTORIS sebagimana telah diuraikan di atas, maka jika MP GPdI benar-benar memiliki niat tulus untuk melakukan dan memberikan yang terbaik bagi warga GPdI dan untuk membangun kembali ‘puing-puing’ reputasi organisasi GPdI, MPR GPdI MENGAJAK MP, MARI KITA DUDUK BERSAMA untuk menginventarisir secara JUJUR, TERBUKA, OBYEKTIF, tentang berbagai kasus yang telah menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di berbagai daerah. Dan marilah kita membicarakan bersama bagaimana dan apa yang seharusnya kita lakukan untuk pemulihan situasi dan kondisi GPdI yang saat ini semakin gaduh di mana-mana. Tentu saja hal duduk bersama, harus dilakukan dengan spirit saling menghargai, saling menghormati satu dengan yang lain. Untuk bisa duduk bersama, semua pihak harus mengesampingkan rasa superioritas posisi dan otoritas, harus meninggalkan semua kepentingan individu dan kelompok, harus membuang rasa dendam, sentimen, dan niat-niat balas dendam yang mengatasnamakan KEWENANGAN. Hanya dengan cara demikian, kedaduhan, konflik-konflik, ketegangan-ketegangan, konfrontasi-konfrontasi, dan perpecahan yang telah terjadi, baik antar pimpinan di tingkat pusat, antar pusat dengan daerah-daerah, antar pimpinan di tingkat daerah, dan antar pimpinan daerah dengan gembala-gembala jemaat, dapat menjadi kondusif. Dan hanya dengan cara demikian pula, luka-luka batin dan kekecewaan dapat terobati, kemarahan dan perpecahan dapat dicegah, dan kredibilitas dan reputasi kepemimpinan dapat dipulihkan. Diharapkan pada gilirannya nanti damai sejahtera ALLAH akan memerintah kembali di dalam organisasi GPdI dan hubungan-hubungan antar semua hamba Tuhan GPdI dapat harmonis kembali…. Demikian, tanggapan dan ajakan saya sebagai ketua MPR GPdI. Palembang, 20 Maret 2023 Pdt. Harry S. Gultom Ketua MPR GPdI. Bagikan Post navigation YESUS ATAU MITOS