KETUA MP TIDAK BERWENANG MEMBERHENTIKAN KETUA MPR MENURUT KONSTITUSI ORGANISASI GPdI oleh : Ampera Matippanna (anggota Jemaat GPdI El’Shadai Makassar) Memahami kedudukan MP dan MPR dalam konstitusi GPdI Dalam konstitusi organisasi Gereja Pantekosta di Indonesia ( GPdI) mengatur keberadaan Majelis Pusat (MP) dan Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) sebagai pimpinan pusat organisasi. Kedua lembaga kepemimpinan tersebut dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih secara demokratis dan terpisah oleh seluruh Hamba Tuhan GPdI yang memiliki hak suara pada forum Musyawarah Besar (Mubes) yang digelar setiap 5 (lima) tahun sekali pada akhir masa periode kepemimpinan lama atau mengawali periode kepemimpinan baru. Baik MP maupun MPR masing-masing dilengkapi dengan seperangkat pengurus dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya. MP memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi managerial organisasi sedang MPR memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan dan memberikan pertimbangan Rohani kepada MP dalam pelaksanaan fungsi managerial organisasi. Dalam konstitusi Gereja Pantekosta di Indonesia kewenangan managerial MP diuraikan sangat jelas antara lain; bertindak untuk dan atas nama GPdi baik kedalam maupun keluar, mewakili GPdi dalam penanganan perkara hukum dipengadilan, membuat surat-surat dinas organisasi, melakukan pertemuan /rapat organisasi , membuat kebijakan dan mengambil keputusan atas nama organisasi , menyelesaikan permasalahan organisasi didaerah-daerah dan menetapkan sanksi organisasi ( lihat Pasal 12 angka 1 huruf a-o AD GPdI). Sebaliknya kewenangan MPR antara lain mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran, memberikan nasihat dan pertimbangan kepada MP dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di MP atas permintaan MP, misalnya tentang perzinahan, keuangan, atau penyimpangan/ pelanggaran organisasi lainnya ( lihat Pasal 12 angka 2 huruf a-c, Penjalesan AD GPdI). Kewenangan MPR tersebut tidak diuraikan atau tanpa penjelasan dalam ART GPdI sehingga dianggap sangat terbatas atau kurang efektif. Namun jika pengertian pengawasan dan pertimbangan di dikaji secara mendalam ,maka kita akan mendapatkan gambaran yang sangat luas dan komprehensif. Pengawasan sendiri adalah suatu proses berupa monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja organisasi agar tetap berjalan sesuai dengan perencanaan strategis , tidak menyimpang dari ketentuan atau peraturan organisasi dan menjamin pemanfaatan sumber daya organisasi secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan pertimbangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pengawasan yang bertujuan untuk memberikan saran atau masukan , gagasan , pendampingan dan koreksi terhadap pelaksanaan fungsi managerial dalam organisasi baik diminta ataupun tidak diminta. Dengan pemahaman tersebut dapat dipahami bahwa hubungan antara MP dan MPR adalah hubungan institusional dimana kedua belah pihak tidak bersifat atasan dan bawahan melainkan merupakan satu kesatuan kepemimpinan organisasi. Meskipun MP sebagai pelaksana kewenangan managerial dalam dalam hubungan kerja dengan MPR bukanlah atas dasar instruktif (perintah) melainkan dalam bentuk koordinasi dan konsultasi (kolaboratif). Dalam Konstitusi organisasi GPdI tidak mengatur dengan jelas atau tidak dinyatakan dengan tegas hirearki dari kedua lembaga kepemimpinan pusat tersebut sehingga menimbulkan penafsiran yang keliru yang memandang MP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari MPR. Beredar luas pandangan bahwa ketua MP sebagai Ketua Umum Organisasi yang karena kedudukannya seharusnya menjadi lebih tinggi dari semua struktur atau lembaga yang ada di dalam tubuh GPdI. Tentunya pandangan tersebut tidak tepat secara keseluruhan. Jabatan ketua umum lebih pada penyelenggaraan kewenangan manajerial tertinggi secara keseluruhan mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat jemaat lokal , bertindak untuk dan atas nama organisasi secara keseluruhan, membuat kebijakan dan keputusan yang berlaku secara keseluruhan , membuat perencanaan dan alokasi anggaran untuk organisasi secara keseluruhan , menetapkan peraturan organisasi yang berlaku secara keseluruhan dan mewakili organisasi secara keseluruhan dalam hal berperkara dipengadilan baik sebagai pihak yang menuntut maupun yang dituntut. Meskipun demikian dalam pelaksanaannya sebagai ketua MP yang berkedudukan sebagai ketua umum tetap harus dalam pengawasan dan mendapatkan pertimbangan dari MPR, sehingga superioritas atau dominansi terhadap MPR tidaklah tepat. Penerapan sanksi Organisasi. Tentunya setiap orang yang telah terbukti melakukan pelanggatan terhadap peraturan organisasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib dikenakan sanksi organisi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya secara tidak pandang bulu sesuai dengan asas hukum equality before the law ( semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum). Namun dalam kenyataannya konstitusi organisasi GPdI mengecualikan unsur pimpinan mulai dari MP,MPR dan MD sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 32 angka 6 huruf a-e penjelasan AD GPdI, kecuali pengertian anggota yang dapat dikenai sanksi organisasi dimaknai keseluruhan pengurus. Namun jika kita mengkaji lebih dalam konstitusi membedakan unsur pimpinan dengan anggota dalam kepengurusan organisasi (lihat ketentuan Pasal 11 angka 1 hutruf b dan c, Pasal 11 angka 2 huruf b Penjelasan AD GPdI). Terkait sanksi organisasi terhadap ketua MP dan MPR tidak diatur secara jelas mekanisme atau tatacara penerapan sanksi baik dalam AD dan ART beserta penjelasannya. Satu-satunya petunjuk yang dapat digunakan dalam penerapan sanksi terhadap kedua pimpinan pusat tersebut adalah melaui forum musyawarah besar luar biasa (mubeslub) sebagai wadah pengambilan keputusan terhadap keadaan yang medesak bagi kepentingan organisasi. Meskipun keadaan yang mendesak tersebut tidak dinyatakan secara tegas dalam baik dalam AD maupun dalam ART organisasi, selain menyatakan “ yang menurut aturannya hanya dapat dilakukan oleh mubes” ( lihat Pasal Pasal 15 angka 2 ART GPdI). Jika mengacu pada prinsip mubes sebagai pengambilan keputusan tertinggi dalam hal pemilihan pimpinan pusat organisasi, maka mubeslub mengisyaratkan penerapan sanksi khususnya pemberhentian terhadap ketua MP dan ketua MPR dapat diberlakukan. Berdasarkan pengertian tersebut diatas , seorang ketua MP tidak dapat memberikan sanksi organisasi atau memberhentikan ketua MPR melalui rapat pleno MP. Hal tersebut perlu mendapat penegasan melihat adanya fakta Surat Keputusan Majelis Pusat GPdI Nomor 024.04/ MP-GPdI /VIII-2023 Tentang Teguran Keras Terhadap Ketua MPR Pdt.Harry S.Gultom. Tindakan ketua MP terhadap ketua MPR tersebut dalam memberikan surat teguran keras bersifat inkonstitusional atau cacat hukum, tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak mengikat. Justru yang lebih berkompeten untuk memberikan teguran keras adalah ketua MPR terhadap ketua MP dalam jabatannya sebagai pimpinan yang melaksanakan kewenangan pengawasan dan pertimbangan. Demikian halnya dengan sanksi organisasi yang dikeluarkan oleh ketua MP terhadap unsur pimpinan MPR, penulis berpendapat bahwa seharusnya tidak dapat diterapkan melalui mekanisme Rapat Pleno MP melainkan melalui Rapat Pleno MPR dengan melibatkan MP dan berlaku sama dengan unsur pimpinan MP melalui Rapat Pleno MP dengan melibatkan MPR, karena bagaimanapun unsur pimpinan tersebut berada dalam pengawasan masing-masing ketua pimpinan pusat itu sendiri Kesimpulan Kedudukan MP dan MPR dalam organisasi adalah setara dan bukan berada dalam struktur atasan dan bawahan. Pola hubungan kerja diantara kedua lembaga pimpinan pusat tersebut bersifat koordinasi dan konsultasi , bukan instruksi atau perintah. Ketua MP sebagai ketua umum organisasi berwenang atas penyelenggaraan kekuasaan managerial organisasi, sedangkan ketua MPR berwenang atas pengawasan dan pertimbangan terhadap penyelenggaraan kewenangan managerial MP. Sebagai lembaga kepemimpinan pusat yang setara atau tidak dalam struktur atasan dan bawahan, ketua MP tidak dapat atau tidak dibenarkan memberikan sanksi organisasi terhadap ketua MPR dan unsur pimpinan lainnya. Sebagai pemegang mandat kedaulatan organisasi, baik ketua MP maupun ketua MPR hanya dapat diberhentikan melalui musyawarah besar luar biasa (mubeslub), jika hal tersebut menjadi keputusan mayoritas peserta forum. Bagikan Post navigation MENGKAJI KEDUDUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN ROHANI (MPR) DALAM KONSTITUSI GPdI PENERAPAN PASAL 31 ANGKA 10 ANGGARAN RUMAH TANGGA GPdI MELANGGAR KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA