PENERAPAN PASAL 31 ANGKA 10 ANGGARAN RUMAH TANGGA GPdI

MELANGGAR KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

oleh : Ampera Matippanna

(Anggota Jemaat GPdI El-Shadai Makassar )

 

 

Pendahuluan

Gereja Pantekosta di Indonesia  (GPdI) merupakan salah satu organisasi keagamaan  yang diakui keberadaannya oleh pemerintah .  Kini organisasi GPdI telah berusia seabad dengan populasi Jemaat mencapai 1,5 juta orang  , Pendeta / Hamba Tuhan  mencapai 8205 orang (  Pendeta  2684 orang,  Pendeta Muda  2189 orang , Pendeta Pembantu 3332  orang) , dan jumlah   Sidang Jemaat mencapai 8179 buah (Jemaat Mandiri 4130 buah, Jemaat Muda 2157, Jemaat Cabang 1892 buah ) [1]. Meskipun telah  organisasi GPdI telah mencapai usia seabad namun jika dikaji secara statistik perkembangannya terbilang lambat.  Rasio jumlah pendeta : jumlah sidang jemaat: jumlah anggota jemaat adalah 1:1: 187 . Salah satu penyebab yang dianggap sangat berpengaruh adalah timbulnya perpecahan ditubuh organisasi gereja tersebut.  Beberapa organisasi gereja yang menjadi pecahan dari GPdI antara lain Gereja Bethel Indonesia ( GBI) , Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) , Gereja Sidang Jemaat Allah ( GSJA) dan lain sebagainya.

Beberapa faktor determinan yang menimbulkan perpecahan dalam tubuh organisasi gereja antara lain fakto kepentingan kelompok dan individu ( konflik kepentingan) , konfik kepemimpinan dan orientasi pelayananan yang tidak lagi murni untuk pekerjaan Tuhan[2]. Secara sadar atau tidak sadar gereja terjebak dalam egoisme kepemimpinan dan kekuasaan, menggunakan Firman Allah dan peraturan organisasi untuk kepentingan segelintir orang dan mengabaikan hak-hak subyektif anggota organisasi lainnya. Dengan kondisi sedemikian tersebut dapat dipahami jika menimbulkan rasa ketidak nyamanan ( disharmonisasi) yang pada gilirannya akan menimbulkan gelombang perpecahan dalam tubuh organisasi atau gelombang mutasi anggota baik secara terbuka atau diam-diam. Tentunya hal tersebut bukan merupakan sesuatu yang dikehendaki atau dibiarkan terus berlanjut.

Sanksi organisasi

Organisasi Gereja sebagai lembaga keagamaan yang diakui keberadaannya pada dasarnya merupakan bentuk perkumpulan berbadan hukum yang memiliki seperangkat aturan hukum organisasi yang dikenal sebagai Anggaran Dasar ( AD) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART). Sebagai perkumpulan berbadan hukum, maka semua aktifitas dari organisasi gereja merupakan perbuatan hukum dan semua pola hubungan yang terjadi dilingkup organisasi merupakan hubungan hukum. Setiap perbuatan hukum dan hubungan hukum dalam organisasi tidak boleh bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepatuhan terhadap AD/ART organisasi merupakan suatu kewajiban hukum yang mengikat bagi seluruh anggota organisasi tanpa pandang bulu, mulai dari pimpinan organisasi sampai pada anggota jemaat (asas equality before the law). Hal tersebut perlu dipahami bahwa salah satu indikator dalam pertumbuhan gereja adalah adanya penerapan hukum organisasi  secara konsisten dan berlaku secara umum bagi seluruh anggota organisasi (asas universalitas)  . Organisasi gereja yang sehat apabila hukum organisasi bekerja secara efektif  dengan berdasarkan pada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Setiap  penyimpangan terhadap AD/ART organisasi yang menyebabkan kerugian pada seseorang atau merugikan kepentingan organisasi  wajib dikenakan sanksi organisasi sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART tersebut.

Penegakan sanksi organisasi harus dilakukan secara proporsionalitas sesuai dengan berat ringannya tingkat kesalahan disertai dengan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dan dilaksanakan dalam persidangan yang jujur dan adil. Seseorang tidak boleh dikenakan sanksi organisasi berdasarkan asumsi pemeriksa dan tanpa dimintai keterangannya. Seseorang yang diduga melakukan pelanggaran aturan organisasi berhak untuk melakukan pembelaan terhadap pelanggaran yang disangkakan terhadap dirinya.  Penerapan sanksi hukum organisasi secara membabi buta dan dipaksakan   akan menimbulkan rasa ketidak adilan yang mendalam  bagi yang bersangkutan. Tentunya hal tersebut sangat membahayakan bagi kepentingan organisasi karena dapat menjadi pemicu hengkangnya sejumlah anggota atau sidang jemaat dan menjadi penghambat pertumbuhan organisasi gereja.

Organisasi GPdI juga tidak terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh para anggotanya. Beberapa diantara mereka dijatuhi sanksi organisasi mulai dari tingkat ringan sampai berat atau mulai dari teguran sampai pada pemecatan .  Dari beberapa putusan atas sanksi organisasi yang dijatuhkan kepada pendeta atau Hamba Tuhan adalah karena melanggar asas kepatutan berorganisasi atau karena melanggar ketentuan berdasarkan Pasal 31 angka 10  ART GPdI yang mengatur tentang larangan untuk membawa persoalan organisasi ke ranah hukum[3].  Terkait penerapan Pasal 31 angka 10 ART GPdI tersebut dapat dipandang sebagai senjata pamungkas untuk membungkam para pendeta atau Hamba Tuhan untuk menerima apapun hasil putusan yang diterima dari pimpinan organisasi ataupun menerima segala perbuatan yang merugikan kepentingan pendeta/ Hamba Tuhan dan atau keluarganya baik secara perdata ataupun pidana.

Jika Pasal 31 angka 10 ART GPdI tersebut disandingkan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara maka dapat diketahui bahwa  larangan tersebut melanggar Pasal 28D (1)  yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”  dan Pasal 28G (1)  yang berbuny “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan  perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” . Pasal-Pasal yang disebutkan tersebut merupakan pasal perlindungan terhadap hak asasi manusia, larangan dalam Pasal 31 angka 10 ART GPdI yang membatasi seorang anggota organisasi yang sekaligus sebagai warga negara Indonesia untuk memperjuangkan hak, martabat dan kehormatannya melalui upaya hukum yang berlaku dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

 

Implikasi Penerapan Pasal 31 angka 10 ART GPdI

Penerapan Pasal 31 angka 10 ART GPdI dalam menjatuhkan sanksi organisasi terhadap seorang pendeta atau Hamba Tuhan merupakan keputusan yang cacat yuridis karena melanggar konstitusi negara dan hak-hak asasi manusia. Dengan adanya cacat yuridis tersebut, maka sanksi organisasi tersebut batal demi hukum. Pengertian batal demi hukum yang dimaksud adalah Dianggap “tidak pernah ada” atau never existed sejak semula;  Putusan yang batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum; dan sejak semula putusan itu dijatuhkan sama sekali tidak memiliki daya eksekusi atau tidak dapat dilaksanakan[4]. Batal demi hukum tentunya tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui penetapan pengadilan. Dengan demikian setiap sanksi organisasi yang ditetapkan berdasarkan Pasal 31 angka 10 ART GPdI dapat dimohonkan oleh pendeta atau Hamba Tuhan untuk mendapatkan penetapan batal demi hukum sebagai upaya hukum dalam mempertahankan hak, martabat dan kehormatannya.

Saran

Pasal 31 angka 10 ART Organisasi GPdI mungkin sudaah saatnya diamandemen seiring dengan tingkat kesadaran dan pengertahuan hukum para pendeta atau Hamba Tuhan GPdI semakin meningkat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya fakta beberapa kasus yang bergulir di pengadilan yang dilakukan oleh para pendeta atau Hamba Tuhan Tersebut.  Perbaikan (amandemen ) tersebut setidaknya dapat dinyatakan sebagai berikut “ Dalam hal terjadinya perselisihan dalam oganisasi baik terhadap Hamba Tuhan ataupun anggota keluarga  mewajib mengutamakan penyelesaian secara mediasi terlebih dahulu tanpa menghilangkan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal adanya kerugian baik secara perdata maupun pidana” .  Dengan demikian ditegaskan bahwa semua perselisihan dalam tubuh organisasi wajib diselesaikan amtara para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama dan menentukan rasa keadilanya melalui mufakat bersama. Dalam hal mediasi tidak berhasil, maka pihak yang merasa  dirugikan baru dapat menempuh upaya hukum.

 

[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Gereja_Pantekosta_di_Indonesia diakses 31  Agustus 2023 , Pukul 06.20 WITA.

[2]AdiPutra. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/PERPECAHAN_DALAM_GEREJA_Ulasan_Biblika_t.pdf

 

[3]  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI 2012.

[4] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 385

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *