KONTROVERSI SURAT WASIAT PEMICU KEGADUHAN PENGGEMBALAAN

JEMAAT  BETHESDA DENPASAR  BALI

 

Oleh: Ampera Matippanna

(anggota jemaat GPdI El-Shadai Makassar)

 

Latar Belakang

Sidang Jemaat GPdI Bethesda Denpasar Bali sementara bergejolak setelah  gembalanya Pdt. Adriaan Orah berpulang kepangkuan Bapa di Sorga. Gereja yang sebelumnya rukun dan damai kemudian mengalami goncangan akibat perebutan posisi gembala dari  alhi waris  berdasartkan surat wasiat yang ditinggalkan oleh almarhum Pdt. Adriaan Orah sebelum meninggal dunia.  Hukum menghormati surat wasiat  sebagai bentuk perbuatan hukum sepihak dari sipewaris seelum meninggal dunia untuk mengalihkan hak kepemilikan atau penguasaan terhadap harta dan kekayaannya kepada ahli waris yang dikehendakinya sesuai yang dinyatakan dalam surat wasiat tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kenyataannya setelah almarum Pdt. Adriaan Orah meninggal dunia muncul dua surat wasiat yang berbeda. Surat wasiat yang pertama menunjuk Pdp Morrin Cecilia Orah  dan didampaingi oleh salah seorang dari pihak keluarga Sumolang  sebagai gembala yang diketik secara rapi  dan ditanda tangani  oleh almarhum diatas kertas yang diberikan materai secukupnya. Kemudian surat wasiat yang kedua menunjuk Pdm. Naomi  Feiby Orah Manawan yang ditulis tangan dan ditanda tangani diatas kertas oleh almarhum diatas kertas yang diberikan materai secukupnya.  Dengan kemunculan dua surat wasiat yang berbeda tersebut menimbulkan kontroversi keabsahan dari salah satu atau kedua surat wasiat tersebut.  Majelis Daerah  GPdI Provinsi Bali memilih  melantik Pdt. James David  Sumolang   berdasarkan surat wasiat yang pertama meskipun  sebagian besar jemaat mengharapkan Pdm. Naomi Feiby Orah sebagai gembala sidang.

Keabsahan Surat Wasiat

surat wasiat  atau testamen menurut Pasal 875  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang harta yang akan ditinggalkan kepada ahli warisnya dimana surat pernyataan tersebut dimungkinkan untuk ditarik kembali. Pernyataan kehendak dari sipewaris dibuat secara tertulis dalam bentuk akta dibawah tangan atau akta otentik sesuai dengan Pasal 931 KUHPerdata yang menyatakan “ suatu surat wasiat hanya boleh dinyatakan baik dengan akta tertulis atau olografis, baik dengan akta umum, baik akta rahasia atau tertutup “ . Pengertian akta dibawah tangan adalah akta yang yang dibuat tanpa melibatkan pejabat yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan (Notaris) sedangkan akta otentik adalah akta otentik adalah akta yang dibuat dihadapan  notaris.

Apabila surat wasiat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan , maka keseluruhan isi surat wasiat tersebut harus ditulis tangan dan ditanda tangani sendiri oleh sipewaris sesuai dengan ketentuan Pasal 932 KUHPerdata. Surat wasiat dibawah tangan tersebut  seharusnya dititip pada notaris agar memiliki kekuatan pembuktian  sama seperti surat wasiat yang dibuat dihadapan notaris. Meskipun surat wasiat dibawah tangan tidak dititip pada notaris untuk disimpan tetap dianggap sah sepanjang para ahli waris dapat menerima surat wasiat tersebut.  Jika ahli waris meragukan keabsahan surat wasiat tersebut dapat menempuh jalur hukum untuk melakukan gugatan terhadap surat wasiat tersebut.  Surat wasiat dibawah tangan yang baik dan benar harus di tulis tangan sendiri, diberi tanggal dan ditanda tangani oleh sipewaris kemudian dititip untuk disimpan oleh notaris

Kontroversi keabsahan surat wasiat  almarhum Pdt. Adriaan Orah

Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa surat wasiat yang dibuat oleh pewaris Almarhum Pdt. Adriaan Orah adalah surat wasiat dibawah tangan sehingga seharusnya dalam bentuk tulisan tangan yang diberi tanggal dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, meskipun tidak dititip untuk disimpan oleh Notaris. Dengan kemunculan dua surat wasiat yang berbeda  yang satu dengan surat yang diketik tanpa tanggal pembuatan dan tanda tangan yang berbeda dengan surat wasiat yang dibuat dengan tulisan tangan , diberi tanggal dan ditanda tangani oleh pewaris , maka menurut hemat kami surat wasiat yang lebih memenuhi syarat keabsahan adalah surat wasiat yang ditulis tangan , diberi tanggal dan ditanda tangani oleh pewaris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kemunculan dua surat wasiat dibawah tangan tersebut dengan isi yang berbeda dan tanda tangan yang tidak persis sama dapat diduga adanya perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dapat dituntut pembuktiannya oleh ahli waris yang kepentingannya dirugikan  akibat surat wasiat tersebut. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk mengakhiri kontroversi keabsahan  dari kedua surat wasiat tersebut. Seharusnya pihak Majelis Daerah tidak gegabah untuk melakukan pelantikan gembala gembal definitif  berdasarkan surat wasiat tersebut karena adanya keraguan keabsahan dari  kedua  surat wasiat tersebut. Karena hal tersebut sangat rawan dengan gugatan dari ahli waris lainnya sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum, kecuali jika kedua belah pihak telah bersepakat untuk menerima salah satu seorang dari mereka  atau berdasarkan  penetapan pengadilan yang berkuatan hukum tetap

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *