KONTROVERSI SURAT WASIAT PEMICU KEGADUHAN PENGGEMBALAAN JEMAAT BETHESDA DENPASAR BALI Oleh: Ampera Matippanna (anggota jemaat GPdI El-Shadai Makassar) Latar Belakang Sidang Jemaat GPdI Bethesda Denpasar Bali sementara bergejolak setelah gembalanya Pdt. Adriaan Orah berpulang kepangkuan Bapa di Sorga. Gereja yang sebelumnya rukun dan damai kemudian mengalami goncangan akibat perebutan posisi gembala dari alhi waris berdasartkan surat wasiat yang ditinggalkan oleh almarhum Pdt. Adriaan Orah sebelum meninggal dunia. Hukum menghormati surat wasiat sebagai bentuk perbuatan hukum sepihak dari sipewaris seelum meninggal dunia untuk mengalihkan hak kepemilikan atau penguasaan terhadap harta dan kekayaannya kepada ahli waris yang dikehendakinya sesuai yang dinyatakan dalam surat wasiat tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada kenyataannya setelah almarum Pdt. Adriaan Orah meninggal dunia muncul dua surat wasiat yang berbeda. Surat wasiat yang pertama menunjuk Pdp Morrin Cecilia Orah dan didampaingi oleh salah seorang dari pihak keluarga Sumolang sebagai gembala yang diketik secara rapi dan ditanda tangani oleh almarhum diatas kertas yang diberikan materai secukupnya. Kemudian surat wasiat yang kedua menunjuk Pdm. Naomi Feiby Orah Manawan yang ditulis tangan dan ditanda tangani diatas kertas oleh almarhum diatas kertas yang diberikan materai secukupnya. Dengan kemunculan dua surat wasiat yang berbeda tersebut menimbulkan kontroversi keabsahan dari salah satu atau kedua surat wasiat tersebut. Majelis Daerah GPdI Provinsi Bali memilih melantik Pdt. James David Sumolang berdasarkan surat wasiat yang pertama meskipun sebagian besar jemaat mengharapkan Pdm. Naomi Feiby Orah sebagai gembala sidang. Keabsahan Surat Wasiat surat wasiat atau testamen menurut Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang harta yang akan ditinggalkan kepada ahli warisnya dimana surat pernyataan tersebut dimungkinkan untuk ditarik kembali. Pernyataan kehendak dari sipewaris dibuat secara tertulis dalam bentuk akta dibawah tangan atau akta otentik sesuai dengan Pasal 931 KUHPerdata yang menyatakan “ suatu surat wasiat hanya boleh dinyatakan baik dengan akta tertulis atau olografis, baik dengan akta umum, baik akta rahasia atau tertutup “ . Pengertian akta dibawah tangan adalah akta yang yang dibuat tanpa melibatkan pejabat yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan (Notaris) sedangkan akta otentik adalah akta otentik adalah akta yang dibuat dihadapan notaris. Apabila surat wasiat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan , maka keseluruhan isi surat wasiat tersebut harus ditulis tangan dan ditanda tangani sendiri oleh sipewaris sesuai dengan ketentuan Pasal 932 KUHPerdata. Surat wasiat dibawah tangan tersebut seharusnya dititip pada notaris agar memiliki kekuatan pembuktian sama seperti surat wasiat yang dibuat dihadapan notaris. Meskipun surat wasiat dibawah tangan tidak dititip pada notaris untuk disimpan tetap dianggap sah sepanjang para ahli waris dapat menerima surat wasiat tersebut. Jika ahli waris meragukan keabsahan surat wasiat tersebut dapat menempuh jalur hukum untuk melakukan gugatan terhadap surat wasiat tersebut. Surat wasiat dibawah tangan yang baik dan benar harus di tulis tangan sendiri, diberi tanggal dan ditanda tangani oleh sipewaris kemudian dititip untuk disimpan oleh notaris Kontroversi keabsahan surat wasiat almarhum Pdt. Adriaan Orah Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa surat wasiat yang dibuat oleh pewaris Almarhum Pdt. Adriaan Orah adalah surat wasiat dibawah tangan sehingga seharusnya dalam bentuk tulisan tangan yang diberi tanggal dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, meskipun tidak dititip untuk disimpan oleh Notaris. Dengan kemunculan dua surat wasiat yang berbeda yang satu dengan surat yang diketik tanpa tanggal pembuatan dan tanda tangan yang berbeda dengan surat wasiat yang dibuat dengan tulisan tangan , diberi tanggal dan ditanda tangani oleh pewaris , maka menurut hemat kami surat wasiat yang lebih memenuhi syarat keabsahan adalah surat wasiat yang ditulis tangan , diberi tanggal dan ditanda tangani oleh pewaris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait kemunculan dua surat wasiat dibawah tangan tersebut dengan isi yang berbeda dan tanda tangan yang tidak persis sama dapat diduga adanya perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dapat dituntut pembuktiannya oleh ahli waris yang kepentingannya dirugikan akibat surat wasiat tersebut. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk mengakhiri kontroversi keabsahan dari kedua surat wasiat tersebut. Seharusnya pihak Majelis Daerah tidak gegabah untuk melakukan pelantikan gembala gembal definitif berdasarkan surat wasiat tersebut karena adanya keraguan keabsahan dari kedua surat wasiat tersebut. Karena hal tersebut sangat rawan dengan gugatan dari ahli waris lainnya sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum, kecuali jika kedua belah pihak telah bersepakat untuk menerima salah satu seorang dari mereka atau berdasarkan penetapan pengadilan yang berkuatan hukum tetap Bagikan Post navigation PENERAPAN PASAL 31 ANGKA 10 ANGGARAN RUMAH TANGGA GPdI MELANGGAR KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA