MUBESLUB DAN REVISI KONSTITUSI GPdI Salah satu keputusan penting yang diamanatkan oleh MUSYAWARAH BESAR Maret 2022 di Jakarta adalah “Menyelenggarakan MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA paling lambat 6 bulan setelah MUSYAWARAH BESAR”. Kini sudah dua (2) tahun berlalu dan MUBESLUB belum dilaksanakan juga. Kemudian MUSYAWARAH KERJA NASIONAL Palembang Oktober 2023 memutuskan lagi untuk menyelenggarakan MUBESLUB tahun 2025, tetapi waktu dan tempatnya belum ditentukan secara definitif. Implikasi dari Keputusan MUKERNAS Palembang Oktober 2023 untuk menyelenggarakan MUBESLUB pada tahun 2025 tersebut, adalah bahwa AMANAT MUBES Maret 2022 di Jakarta, tentang menyelenggarakan MUBESLUB, telah GAGAL dilaksanakan, sehingga MUKERNAS Palembang Oktober 2023, perlu membuat keputusan baru. Secara umum, Musyawarah Besar Luar Biasa, atau lazim disebut MUSLUB, adalah forum pengambilan keputusan pada situasi luar biasa yang terjadi di dalam sebuah organisasi, dan mempunyai kekuatan atau legalitas yang sama dengan Musyawarah Besar. Artinya jika forum Musyawarah Besar melakukan pergantian atau pemilihan ketua umum sebuah organisasi, maka di forum Musyawarah Besar Luar Biasa pun hal itu dapat terjadi, atau dapat dilakukan. Tentunya berpulang kepada peserta MUSLUB sebuah organisasi. Salah satu agenda MUBESLUB GPdI yang sudah diwacanakan adalah untuk merevisi, atau mengamandemen AD/ART GPdI produk MUBESLUB tahun 2012. Sesuai pengakuan salah satu anggota MD Banten (DM) yang mengikuti MUKERNAS Oktober 2023 di Palembang, tim perumus amandemen Konstitusi sudah dibentuk, dan yang bersangkutan merupakan salah satu dari anggota Tim Perumus. Hanya saja nama-nama anggota tim yang dimaksud belum dipublish. Sedangkan agenda-agenda MUBESLUB lainnya, barangkali akan mengikuti DINAMIKA MUBESLUB itu sendiri. Tentang Tim perumus Revisi AD/ART, sebagai sebuah organisasi masyarakat, kiranya akan lebih baik bila nama-nama serta background pendidikan formal dan pengalaman berorganisasi dari setiap anggota tim PERUMUS Revisi Konstitusi GPdI itu dipublish ke warga jemaat. Sebab dengan mengetahui identitas, kualitas, kapasitas, dan jejak berorganisasi serta background pendidikan setiap anggota Tim Perumus, HASIL-HASIL rumusannya akan lebih KREDIBLE. Mempublish nama-nama anggota Tim Perumus Revisi Konstitusi ini sangat penting karena Konstitusi yang akan dirumuskan atau diamandemen adalah Peraturan, atau Hukum, atau Undang-undang internal organisasi GPdI yang berlaku secara mutlak bagi seluruh warga GPdI. Atau lebih jelasnya, Revisi Konstitusi itu berkaitan dengan: 1)Sistem PENGELOLAAN organisasi GPdI dari pusat sampai ke desa-desa, 2)Dasar-dasar untuk semua kebijakan dan atau keputusan organisasi dari tingkat Majelis Pusat sampai tingkat gereja-gereja lokal, 3)Eksistensi, karier, reputasi, kelangsungan pelayanan, serta masa depan gembala-gembala jemaat GPdI. 4)LEGALITAS untuk semua kebijakan organisasi. Dengan dipublishnya nama-nama dan background pendidikan formal serta pengalaman berorganisasi dari setiap anggota tim perumus, maka hasil revisi konstitusi nantinya dapat memiliki NILAI dan KREDIBILITAS tinggi di kalangan umat. Secara rasional tentu sangat sulit mengharapkan sebuah hasil Revisi KONSTITUSI organisasi GPdI yang IDEAL, yang BERBOBOT KONSTITUSI, dan yang RELEVAN dengan kebutuhan zaman jika tim perumusnya hanya berbekal pendidikan formal yang sangat minim, plus pendidikan mental spiritual di SA satu atau dua tahun, meskipun ia mungkin tergolong kelompok yang disebut pendeta-pendeta ‘besar’ atau sudah memiliki jabatan di dalam organisasi. Dan jika anggota-anggota Tim perumus itu sudah menggunakan gelar-gelar akademik, perlu dimintai data lengkap berkaitan dengan proses pendidikan yang ditempuh sampai yang bersangkutan menyandang gelar-gelar akademik tersebut. Jangan sampai anggota-anggota Tim perumus hanyalah kumpulan dari pepesan-pesesan kosong. I. REVISI YANG TAK PERNAH SELESAI Dilihat dari sisi historis, ‘gawean’ Revisi atau Amandemen AD/ART di organisasi GPdI sudah menjadi sebuah “Tradisi”. Disebut sudah men-Tradisi karena Revisi atau Amandemen dilakukan secara terus menerus dari periode ke periode. Sejauh yang penulis dapat catat, sejak tahun 1995 sampai nanti tahun 2025, Revisi AD/ART GPdI sudah dan akan lima (5) kali dilakukan yaitu: Tahun1995, Malang; yang ditanda tangani oleh Pdt. A.H Mandey dengan Pdt. Titus Kastanya. Tahun 2000, Jakarta; 18 Feb. 2000, yang ditanda tangani Pdt. A.H. Mandey dan Pdt. Welly Saerang. Tahun 2012, Bogor, 7 Juni 2012, yang ditanda tangani Pdt. M.D. Wakary dan Pdt. Adi Sujaka Tahun 2019, Malang, 15 Sept. 2019, yang ditanda tangani Pdt. John Weol dan Pdt. Johanis Lumenta. (Catatan: Amandemen AD/ART GPdI tahun 2019 di MUKERNAS Malang diduga PALSU) Dan sesuai keputusan MUKERNAS Palembang, MUBESLUB tahun 2025, akan akan melakukan lagi Revisi atas AD/ART GPdI 2012. Dalam dua (2) Periode terakhir ini yang belum sampai 10 tahun, sudah dan akan dilakukan dua (2) kali upaya untuk merevisi AD/ART. Pertama: tahun 2019 melalui MUKERNAS Malang, yang hasilnya dinyatakan ILEGAL karena prosedur Revisinya inkonstitusional. Walaupun demikian, Revisi AD/ART 2019 itu akhirnya illegal, akan tetapi hal itu sudah menunjukkan fakta adanya SPIRIT TRADISI REVISI Konstitusi. Kedua, sesuai keputusan MUKERNAS Oktober 2023 di Palembang, tahun 2025, revisi AD/ART akan dilakukan lagi. Dan dapat dipastikan periode mendatang, ketika terjadi pergantian personal kepimpinan organisasi tahun 2027, dapat dipastikan Revisi akan dilakukan lagi terhadap hasil revisi 2025 itu. Maka tepatlah bila disebutkan “Revisi konstitusi yang tidak pernah selesai”. Data ini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 30 tahun (1995 – 2025), Revisi AD/ART GPdI sudah lima (5) kali dilakukan. Jika dirata-rata, ini berarti Revisi Konstitusi GPdI dilakukan satu (1) kali dalam setiap enam (6) tahun. Atau hampir setiap satu periode, dilakukan Revisi AD/ART. Ada keunikan (baca: keanehan) di dalam Tradisi Revisi Konstitusi tersebut. Disebut unik atau aneh karena REVISI Konstitusi dilakukan hampir selalu menjelang MUBES. Dan setiap kali, harus menyelenggarakan MUBESLUB untuk melegitimasi produk Revisi tersebut. Yang lebih unik (aneh) lagi yaitu pasal-pasal yang selalu direvisi (diutak-atik) oleh para pemimpin GPdI dari masa ke masa adalah tentang SYARAT-SYARAT untuk menjadi Ketua Umum Majelis Pusat atau syarat-syarat menjadi ketua Majelis Daerah. Hal ini memberi kesan bahwa Revisi-revisi konstitusi organisasi ini dari periode ke periode, sarat oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan, dan bukan untuk kepentingan kemajuan organisasi atau kepentingan kesejahteraan anggota-anggota organisasi. II. KEKHAWATIRAN TERHADAP REVISI KONSITUSI 2025 Para pemerhati atau pendeta yang peduli pada konstitusi GPdI mulai bertanya-tanya tentang pasal-pasal mana di dalam Konstitusi 2012 yang akan direvisi pada MUBESLUB 2025. Melihat kecenderungan-kecenderungan dan dinamika kepemimpinan GPdI dalam dua periode belakangan ini, timbul kekawatiran dan keraguan bahwa Revisi Konstitusi dalam MUBESLUB yang akan datang, hasilnya akan lebih baik daripada yang ada sekarang. Suasana psikologis kepemimpinan organisasi GPdI yang tidak kondusif, bahkan diwarnai oleh ketegangan, konflik, dan konfrontasi terbuka dalam dua periode ini dipastikan akan sangat mempengaruhi rumusan-rumusan terhadap pasal-pasal yang akan diamandemen. Faktor-faktor kepentingan jangka pendek, tegasnya kepentingan kelanggengan kekuasaan bagi kelompok pemangku kewenangan tentu akan sulit dihindari. Belajar atau melihat fakta-fakta historis tentang Revisi konstitusi GPdI dari masa ke masa, kita dapat memaklumi bahwa kekuawatiran di kalangan pemerhati organisasi saat ini sangat beralasan. Karena jika ketika kepemimpinan GPdI berada dalam suasana kondusif saja, setiap kali dilakukan Revisi konstitusi, pasal-pasal yang direvisi selalu yang menyangkut kekuasaan yaitu SYARAT-SYARAT untuk menjadi calon ketua pusat dan ketua daerah, maka terlebih lagi saat ini ketika suasana dan kondisi kepemimpinan GPdI sedang tidak baik-baik saja. Perhatikanlah apa yang sudah, sedang, dan terus terjadi. Ada ketegangan dan persaingan di internal pusat, terjadi konflik dan konfrontasi terbuka antar pusat dengan daerah-daerah, konflik serta konfrontasi antar hamba-hamba Tuhan di daerah-daerah terus berkecamuk sebagai akibat dari kebijakan-kebijakan pusat yang inkonstitusional, dan kasus-kasus moral mulai diungkap secara terbuka. Semua ini terjadi karena adanya faktor kepentingan kekuasaan. Sedemikian kuatnya kepentingan kekuasaan ini, sehingga sudah sampai pada tahap berkonfrontasi secara face to face di ruang-ruang pengadilan. Tidak dapat disangkal bahwa pangkal serta motif dari semua kejadian tersebut tidak lain adalah faktor ‘kepentingan kekuasaan’ atau merupakan bagian dari skenario untuk melanggengkan kekuasaan dan sekaligus upaya-upaya untuk menyingkirkan semua pihak yang dianggap (dicurigai) dapat menghambat kelanggengan kekuasaan, atau yang dilihat berpotensi menjadi kompetitior tahun 2027. Berangkat dari realitas situasi dan kondisi tersebut, maka satu sisi dikawatirkan bahwa revisi Konstitusi 2025 akan diskenario sedemikian rupa untuk melanggengkan kekuasaan, dan di sisi lain Revisi Konstitusi itu akan diskenario untuk menutup peluang munculnya banyak calon, sekaligus menutup pintu bagi munculnya pemimpin dari generasi muda. III. PASAL-PASAL “PENJEGAL” Berkaca dari fakta-fakta masa lalu dan memilihat dinamika serta karakteristik kepemimpinan dua periode terakhir – seperti yang telah dijelaskan di atas – serta memperhatikan trend-trend di balik berbagai kebijakan organisasi saat ini, kita dapat memprediksi pasal-pasal dan atau poin-poin mana yang akan direvisi pada MUBESLUB 2025 untuk menjadi ‘Penjegal’ di MUBES 2027. Pasal tentang SYARAT-SYARAT menjadi calon ketua umum MP GPdI. – Di dalam AD/ART 2012, Pasal 13, poin e,1, disebutkan: “Calon Ketua Umum MP telah berpengalaman sebagai pengurus MP sekurang-kurangnya 2 (dua) periode, dan atau berpengalaman menjadi pengurus harian MD 2 (dua) periode, di antaranya pernah menjadi ketua MD dan atau Ketua SA/STA/STT”. Pasal 13 poin e.1, ini kemungkinan akan direvisi dan akan berbunyi sebagai berikut: “Calon Ketua Umum MP telah berpengalaman sebagai PENGURUS HARIAN MP SEKURANG-KURANGNYA 2 (DUA) PERIODE, dan atau berpengalaman sebagai PENGURUS HARIAN MD 2 (DUA) PERIODE, di antaranya pernah sebagai ketua MD”. PERHATIKAN! Kemungkinan perubahan dalam Revisi atau amandemen untuk Psl 13, poin e 1 ini akan ditambahkan hanya satu kata yaitu “HARIAN’, tetapi satu kata ini akan akan cukup efektif untuk ‘menjegal’ calon-calon yang potensial dan berintegritas, serta calon-calon pemimpin dari generasi muda. Dengan tambahan satu kata tersebut, poin itu akan berbunyi sebagai berikut: Calon Ketua Umum, TELAH BERPENGALAMAN MENJADI PENGURUS HARIAN MP SEKURANG-KURANGNYA 2 (DUA) PERIODE. Poin yang berbunyi: “dan atau Ketua SA/STA/STT3 dua periode”, di dalam poin e.1 ini, kemungkinan akan dihilangkan. Perhatian! Apabila syarat “Pernah menjadi pengurus harian MP dua (2) kali” dan dihapusnya ungkapan: “dan atau ketua SA/STA/STT dua periode” disetujui atau diloloskan oleh MD-MD peserta MUBESLUB, maka calon-calon yang memenuhi syarat untuk calon Ketum MP mungkin hanya 2 – 3 orang. Santer pula disuarakan bahwa ada beberapa daerah yang akan mengusulkan persyaratan tambahan untuk calon ketum MP, yang berbunyi: “Calon Ketua Umum MP berdomisili di Ibu kota (DKI). Jika persyaratan “berdomisili di ibu kota (DKI) ini juga diloloskan oleh MD-MD peserta MUBESLUB, maka calon ketum yang memenuhi syarat kemungkinan hanya ada satu orang. Pasal Tentang MPR Pasal lain yang kemungkinan akan direvisi atau ‘dikebiri’ dalam MUBESLUB 2025 adalah tentang Tatacara Pemilihan serta Tugas dan Wewenang MPR, tepatnya di Pasal 12, ayat 2, poin a, b, c, dan Pasal 13, ayat 2, poin a, b. Mengapa pasal atau ayat-ayat tentang MPR kemungkinan akan diubah atau ‘dikebiri’ dalam MUBESLUB 2025? Kalau kita melihat secara kritis trend dan karakter kepemimpinan GPdI dalam beberapa tahun ini, pasal tentang MPR ini dianggap mengganggu keleluasaan penguasa (MP) untuk membuat kebijakan-kebijakan sesuai dengan kepentingan-kepentingan kekuasaan, kepentingan kelompok, dan atau kepentingan-kepentingan individual penguasa. Kemungkinan Revisi atau Amandemen (kebiri) pasal-pasal tersebut akan terjadi seperti berikut: Pertama, tentang Pemilihan ketua MPR: Di dalam AD/ART GPdI 2012, Pasal 13 ayat 2, disebutkan sebagai berikut: MPR dipilih untuk masa jabatan 5 tahun. Ketua MPR dipilih dalam MUBES melalui suara terbanyak bersamaan dengan pemilihan ketua Umum MP” Dalam upaya merekayasa untuk memposisikan Ketum MP 2027 menjadi penguasa tunggal dan berdaulat atas organisasi GPdI, maka poin-poin tentang MPR kemungkinan akan direvisi atau diubah atau dikebiri sehingga akan berbunyi sebagai berikut: MPR dipilih untuk masa jabatan 5 tahun. Ketua MPR dipilih dan atau ditunjuk dalam MUBES oleh Ketua Umum MP atau oleh Majelis Pusat GPdI. Kedua: Tentang Tugas dan Wewenang MPR Di dalam AD/ART 2012, Pasal 12 ayat 2, Tugas dan wewenang MPR berbunyi: MPR mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran MPR memberikan nasihat dan pertimbangan kepada MP MPR menyelesaikan permasalahan yang terjadi di MP atas permintaan MP, misalnya tentang perzinahan, keuangan, atau penyimpangan/pelanggaran organisasi. Jika Ketua dan anggota MPR ditunjuk oleh MP atau Ketum MP, maka sudah pasti Tugas dan Wewenang MPR pun akan diatur (dikebiri), dan akan berbunyi sebagai berikut: Apabila diminta dan atau diperlukan oleh MP, maka MPR dapat memberikan: Pertimbangan Masukan Nasehat MPR melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh MP atau Ketum MP. Jika perubahan atau revisi disetujui atau diloloskan oleh MD-MD peserta MUBESLUB, maka eksistensi lembaga MPR di dalam struktur kepemimpinan organisasi GPdI ‘HANYALAH’ sebagai sebuah HIASAN, atau dalam istilah popular kekinian, MPR hanyalah Pelengkap Penderita karena keberadaan dan tugas serta kewenangannya ditentukan dan atau diatur oleh MP. Atau dalam bahasa sehari-hari, MPR hanyalah orang-orang suruhan MP. Eksistensinya hanya menunggu “remah-remah yang jatuh dari meja” tuannya, yitu penguasa tunggal organisasi. Dengan mengebiri pasal-pasal tentang Pemilihan dan Tugas serta Kewenangan MPR, maka lembaga MP akan tampil menjadi penguasa organisasi yang ‘SUPER POWER’ yang tidak bisa dikoreksi, yang tidak bisa disentuh oleh kritik, dan semua keputusan serta kebijakannya akan berlaku secara mutlak dan mutlak benar. Seorang Ketum GPdI – dalam bingkai KONSTITUSI yang demikian – akan memposisikan diri seperti DIREKTUR yang akan bertindak seakan-akan organisasi ini adalah sebuah Perusahaan milikinya, dan menganggap para gembala jemaat sebagai karyawannya, yang sewaktu-waktu dapat diPHK. Apabila MUBESLUB 2025 nantinya benar-benar menghasilkan format Konstitusi orangisasi yang demikian, maka pada akan muncul sebuah PROFILE organisasi gereja yang berwajah ANGKER, SERAM, dan MENAKUTKAN. IV. IMPLIKASI PASAL-PASAL “PENJEGAL” Jika Revisi atau Amandemen pasal-pasal seperti telah dijelaskan di atas akhirnya diterima, dan disetujui oleh MD-MD peserta MUBESLUB tahun 2025, kemudian disahkan dalam MUBESLUB, maka implikasinya adalah: GPdI MUNDUR TIGA PULUH TAHUN LEBIH KE BELAKANG. Tepatnya GPdI akan mundur ke masa ORDE BARU yang sangat kental dengan gaya kepemimpinan OTORITER, MILITERISTIK, ANTIKRITIK, TETAPI SARAT DENGAN KORUPSI. Sedemikian otoriternya gaya kepemimpinan masa Orde Baru itu, sehingga selama 32 tahun, setiap kali pemilihan Presiden, para pemangku kewenangan selalu MEREKAYASA atau MENSKENARIO sedemikian rupa sehingga HANYA SATU CALON Presiden yang diloloskan. GPdI AKAN MENJADI GEREJA YANG TERTINGGAL Secara hukum alam, sesuatu yang tertinggal/ketinggalan, pasti akan ditinggalkan. Memasuki Abad ke 21, seluruh gereja di dunia berlomba-lomba melakukan perubahan, perbaikan, dan penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi di Era Milenial ini. Trend atau tanda-tanda ‘Tertinggal atau Ketinggalan’ itu sudah dan sedang terjadi di GPdI. Laporan MUBES 2012, jumlah jemaat GPdI 2 (dua) juta jiwa. Laporan MUBES tahung 2022 turun menjadi 1,8 jiwa, dan Laporan MUKERNAS Palembang Oktober 2023, turun lagi menjadi 900,000 (sembilan ratus ribu) jiwa. Pertanyaannya: Jika tidak ada perubahan atau pembaharuan nyata di dalam sistem organisasi dan karakter kepemimpinan GPdI dalam waktu ini, kira-kira berapa jumlah jemaat yang masih akan tersisa dalam laporan MUBES nanti pada tahun 2027? Sementara GBI yang merupakan cucu GPdI, justru berkembang pesat dan kini telah memiliki delapan (8) juta warga jemaat, sesuai laporan Tabloid Mitra Indonesia bulan Mei 2024. TANGGUNG JAWAB MORAL. Apabila hasil REVISI Konstitusi GPdI melalui MUBESLUB 2025 akhirnya sungguh-sungguh terjadi seperti prediksi-prediksi di atas, atau hasil revisi ternyata tidak lebih baik dari Konstitusi yang sudah ada sekarang, sehingga terjadi ketertinggalan atau kemunduran gereja, serta timbul konflik, kegaduhan, dan kekacauan yang lebih besar, yang pada akhirnya menyebabkan perpecahan GPdI, maka pihak yang paling bertanggung jawab atas semua ‘dosa’ itu adalah para pemengku kewenangan dari pusat sampai ke daerah-daerah, dari sabang sampai Merauke, baik secara kelembagaan maupun secara individual. Ada cukup banyak alasan mengapa para pimpinan pusat (MP)dan daerah (MD) harus bertanggung jawab secara moral atas akibat-akibat yang ditimbulkan oleh Revisi Konstitusi yang justru menimbulkan masalah-masalah baru. Alasan-alasannya sangat sederhana: Bahwa secara konstitusional, pimpinan pusat dan para pimpinan daerahlah yang merancang, merumuskan, dan kemudian menetapkan/mensahkan isi atau bunyi setiap BAB, Pasal, Ayat, dan poin di dalam AD/ART tersebut melalui forum MUBESLUB. Bahwa di dalam Forum MUBESLUB 2025, yang memiliki hak dan wewenang konstitusional untuk merancang, menetapkan, dan kemudian mengesahkan pemberlakuan dan atau penerapan ketentuan-ketentuan di dalam AD/ART hasil MUBESLUB 2025 itu adalah pimpinan pusat dan para pimpinan daerah seluruh Indonesia. Bahwa secara praktis, yang akan melaksanakan keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan organisasi yang dibuat berdasarkan konstitusi hasil Revisi MUBESLUB 2025 itu adalah pimpinan pusat dan seluruh pimpinan daerah dari Sabang sampai Merauke, bahkan sampai ke luar negeri. V. SKENARIO MELOLOSKAN PASAL-PASAL PENJEGAL Jika kita mencermati berbagai kebijakan organisasi yang telah menimbulkan kegaduhan, konflik, perpecahan, dan gugatan-gugatan di ranah hukum, sejak MUBES 2022 sampai pada saat ini, akan terlihat jelas adanya benang merah yang menghubungkan kebijakan-kebijakan bermasalah tersebut dengan rencana Revisi Konstitusi nanti 2025. Atau dengan kata lain, kebijakan-kebijakan yang secara jelas dan nyata-nyata melanggar Konstitusi tersebut memang sengaja dilakukan untuk memuluskan “Pasal-pasal Penjegal” di MUBESLUB 2025, dan sekaligus menlanggengkan kekuasaan 2027. Rangkaian skenario tersebut adalah sebagai berikut: a. Melalui MUSDA-MUSDA Kebijakan-kebijakan penguasa “meloloskan” calon-calon yang jelas dan nyata-nyata tidak memenuhi syarat konstitusional dalam MUSDA-MUSDA tahun 2022 seperti di Sumsel, Maluku Utara, dapat dipastikan adalah langkah awal dari skenario untuk mempersiapkan atau memperbanyak jumlah daerah pendukung terhadap rumusan “pasal-pasal penjegal”. Selanjutnya, kebijakan mendiskualifikasi secara otoriter calon-calon ketua MD yang sudah lolos Nominasi di beberapa daerah dengan alasan-alasan yang IRRASIONAL, seperti di Lampung, di Banten, di Yogyakarta, di Maluku Utara, dan DKI, sudah tentu adalah skenario untuk membabat ketua-ketua MD yang dianggap kritis, dapat menghambat, dan tidak dapat diajak berkompromi untuk mendukung REVISI Pasal-pasal ‘penjegal’ atau mendukung ‘usaha melanggengkan kekuasaan’ 2027. b. Sanksi-sanksi Selanjutnya, kebijakan menjatuhkan SANKSI-SANKSI organisasi terhadap beberapa personal pimpinan pusat dan terhadap banyak pengurus MD di berbagai daerah, serta PEMBEKUAN kepengurusan Majelis Daerah di beberapa daerah, sudah barang tentu menjadi bagian tak terpisahkan dari skenario untuk memangkas orang-orang yang berpotensi menolak Revisi pasal-pasal Penjegal di MUBESLUB 2025 nanti, dan yang tidak mendukung usaha melanggengkan kekuasaan pada tahun 2027 nanti. Kasus Pembekuan MD Banten dan sekaligus pengangkatan PLT yang kini bergulir masuk ke ruang meja hijau di PN Jakarta Utara, dan akhirnya mengkonfrontasikan MD Banten dengan Pusat, tentulah bagian dari rekayasa memuluskan jalan menuju kekuasaan tahun 2027. Kasus Banten sengaja direkaya sedemikian rupa karena penguasa mensinyalir penguasa pusat melihat di Banten terdapat potensi yang bisa menjadi tantangan di tahun 2027. Atau dengan ungkapan lain, masalah Banten adalah bagian dari skenario untuk membungkam, mematahkan kekuatan, dan menghambat munculnya kekuatan dari Banten. Kasus MD Kaltim juga tentu bagian dari skenario itu. Setelah ketua MD terpilih di MUSDA 2022 disanksi karena masalah moral, sempat ada penunjukan MD pengganti yang diketuai oleh Pdt. Samuel Pissut. Namun nampaknya tercium oleh penguasa bahwa sebagian besar dari anggota MD yang ditunjuk itu tidak berada di pihak penguasa. Tidak berapa lama kemudian keluarlah SK PLT MD Kaltim, sehingga sampai saat ini Kaltim masih berada di bawah kekuasaan langsung dari pusat. c. Pembentukan Badan-badan Penghubung. Pada periode-periode yang lalu, setiap kali terjadi pemekaran propinsi, selalu diikuti dengan pemekaran Kepemimpinan Daerah GPdI. Pemekaran MD dilakukan dengan cara LANGSUNG membentuk Struktur Pengurus Majelis Daerah di daerah yang bersangkutan. Untuk proses pembentukan MD baru tersebut, ada daerah-daerah yang mengadakan MUSDA, tetapi ada juga daerah yang MDnya ditunjuk langsung oleh Majelis Pusat. Tetapi tidak pernah ada lembaga kepemimpinan daerah GPdI yang disebut Badan Penghubung Daerah GPdI atau BPD GPdI, karena memang tidak ada ATURAN di dalam AD/ART GPdI yang menjadi landasannya. Pembentukan BPD GPdI di beberapa Propinsi saat ini tentu saja merupakan bagian dari Skenario baik untuk kepentingan Revisi Konstitusi di MUBESLUB tahun 2025 maupun untuk kepentingan MUBES 2027. Sinyalir tersebut cukup beralasan karena: 1) Ketua-ketua dari BPD-BPD GPdI tersebut adalah personal dari pemegang kekuasaan di tingkat pusat, yang tentu saja memiliki kepentingan baik untuk Amandemen Konstitusi pada MUBESLUB tahun 2025, maupun untuk kepentingan MUBES tahun 2027. 2) Ada ketua-ketua BPD yang berdomisili justru di luar dari daerah di mana yang bersangkutan menjadi ketua BPD. Atau jelasnya, menjadi pemimpin atau Ketua BPD tidak di daerahnya, tetapi di daerah lain. 3) Satu personal MP ada yang menjadi ketua BPD atas dua (2) Propinsi, seperti di Papua. Hasil pemekaran porpinsi di Papua, terdapat 4 propinsi baru. Di 4 Propinsi tersebut telah dibentuk 4 BPD GPdI, tetapi ketuanya hanya dua personal, yang juga personal pimpinan pusat. CATATAN PENTING TENTANG BPD dan PLT Jika para pemangku kewenangan organisasi ini, baik di tingkat pusar maupun di tingkat daerah, masih bisa berpikir sehat serta masih dapat bersikap konsekuen dan konsisten terhadap Konstitusi dalam mengelola organisasi GPdI, maka ada dua hal yang sangat PRINSIP yang perlu ditegaskan sehubungan dengan adanya lembaga BPD dan PLT di dalam organisasi GPdI saat ini. Pertama: Eksistensi lembaga BPD dan PLT ini tidak boleh disejajarkan dengan eksistensi dan kewenangan MD. Dasar pemikiran konstitusionalnya sangat simple, yaitu: Lembaga BPD dan PLT tidak dikenal di dalam Konstitusi organisasi GPdI. Konstitusi organisasi GPdI secara tegas, jelas, dan nyata-nyata hanya mengenal, mengakui, dan mengakomodir keberadaan: 1) MPR, 2)MP, 3)MD, 4)MW, 5)Gembala jemaat lokal. Kedua: Hak dan Wewenang lembaga BPD dan PLT tidak boleh dan atau tidak dapat DISAMAKAN dengan Hak dan Wewenang MD. Konstitusi organisasi GPdI hanya memberi hak dan wewenang kepada lembaga-lembaga: 1) MPR, 2)MP, 3)MD, 4)MW, 5)Gembala jemaat lokal. Ketiga: Berangkat dari dua alasan tersebut di atas, maka secara konstitusional, atau berdasarkan Konstitusi, atau sesuai Konstitusi organisasi GPdI yang berlaku saat ini, lembaga BPD dan PLT tidak memiliki hak dan wewenang di dalam forum-forum Musyawarah Organisasi GPdI. Artinya, pengurus atau anggota-anggota BPD dan PLT tidak memiliki hak berbicara dan atau hak memilih di dalam forum-forum MUBES maupun MUKERNAS. VI. HARAPAN dan DOA DI TENGAH BADAI MUBESLUB dan REVISI KONSTITUSI 2025 akan dilaksanakan di tengah situasi dan kondisi organisasi yang sedang dilanda badai berbagai masalah. Badai masalah dan kasus itu sedang menggoncang gereja-gereja lokal, bukan hanya organisasinya, tetapi juga jiwa umatnya, dari Sabang sampai Merauke. Badai kekuasaan itu telah menelan banyak korban gembala dan pimpinan gereja di berbagai daerah. Para korban tidak dapat berbuat apa-apa menghadapi kerasnya badai kekuasaan itu. Mereka hanya bisa menerima keadaan. Sesuai informasi yang dapat dipercaya, banyak korban yang terpaksa ‘pindah rumah’ demi menyelamatkan diri, sambil menunggu badai itu berlalu. Badai itu telah memporak-porandakan harmoni di dalam rumah besar organisasi, meluluh-lantakkan friendship spirit antar gembala, meruntuhkan menara sukacita dan kegembiraan, dan menghanyutkan kasih sayang antar umat. Menghadapi badai-badai masalah yang semakin hari semakin mengganas, hanya doa dan harapan yang mengiringi langkah-langkah kita setiap hari; ‘mudah-mudahan Tuhan yang ada di sana sudi melihat kegaduhan yang sedang terjadi, mendengar jeritan, rintihan, tangis dari para korban, dan doa-doa umat-Nya di organisasi ini. Tuhan…Tuhan… (ST. JOGJA) Bagikan Post navigation BAHAYA GAYA KEPEMIMPINAN AUTOKRASI DALAM ORGANISASI GEREJA MENGELOLA MASALAH (Leadership Nehemia)