BAHAYA GAYA KEPEMIMPINAN AUTOKRASI DALAM ORGANISASI GEREJA Oleh : Ampera Matippanna amperamatippanna12@gmail.com Pengertian Autokrasi adalah sebuah sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilaksanakan oleh satu orang atau kelompok tertentu yang memegang kendali mutlak atas penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi , sosial , politik dan pertahanan keamanan. Dalam kepemimpinan autokrasi cenderung mengabaikan aturan-aturan atau ketetapan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan kekuasaannya atau demi kepentingan penguasa dan kelompoknya. Istilah autokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu autos yang berarti diri sendiri dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi otokratis berarti berkuasa sendiri secara mutlak (centre of authority)[1]Dalam konsep pemerintahan autokrasi maka hukum tertinggi bukan pada konstitusi melainkan pada pemegang kekuasaan atau pemerintahan. Pemimpin adalah hukum dan apa yang diucapkan oleh pemimpin tersebut itu adalah hukum yang tidak dapat dibantah oleh siapapun juga. Franklyn (1951) dalam Onong Effendy (1993) menyebutkan Kepemimpinan outokrati sebagai gaya kepemimpinan yang memiliki kriteria atau ciri yang selalu menganggap organisasi sebagai milik pribadi, arogan, mengidentikan tujuan pribadi dengan tujuan organisasi, menganggap bawahan sebagai alat semata, tidak mau menerima kritik dan saran, terlalu tergantung pada kekuasaan formalnya, dalam tindakan pergerakannya sering mempergunakan pendekatan paksaan dan bersifat menghukum[2]. Malayu Hasibuan (2003: 171) menyebutkan Kepemimpinan autokrasi sebagai gaya kepemimpinan yang memusatkan segala keputusan dan kebijakan yang diambil dari dirinya sendiri secara penuh, sedangkan para bawahan hanya melaksanakan tugas yang telah diberikan[3] Gereja Sebagai Sistem pemerintahan Gereja sebagai sebagai sebuah organisasi dapat dipandang sebagai suatu sistem perintahan dimana didalamnya terdapat pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan perintah dan pihak-pihak yang melaksanakan perintah. Dalam konteks sistem pemerintahan, gereja dilengkapi dengan struktur atau badan-badan sebagai pelaksana kewenangan atau kekuasaan , seperangkat aturan-aturan hukum , anggota organisasi dan daerah atau wilayah sebagai tempat tempat berlangsungnya pemerintahan organisasi gereja tersebut. Gereja sebagai sistem pemerintahan sangat tergantung pada karakteristik atau ciri khas yang dibangun oleh masing-masing organisasi berdasarkan consensus bersama untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam perkembangan sejarah gereja dikenal 3 (tiga) bentuk sistem pemerintahan gereja, yakni sistem pemerintahan episkopal , presbiterian dan kongregasional. Gereja dengan sistem perintahan episkopal bertitik tolak pada pemerintahan yang bersifat hirearki, dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan seorang pengawas. Gereja berbentuk episkopal ini tersusun secara berderajat atau hierarki yang bertangga dari kedudukan di pucuk pimpinan terus turun sampai paling bawah, yaitu kaum awam atau anggota biasa yang tidak berwenang apa-apa. Pucuk pimpinan menetapkan dogma dan peraturan yang berlaku di tiap gereja lokal[4] Gereja dengan sistem pemerintahan Presbiterian bertitik tolak pemerintahan kolektif dari sejumlah pejabat gereja (penatua) yang memiliki kedudukan yang sama. Dalam Sistem pemerintahan gereja Presbiterian kekuasaan tertinggi berada dalam tangan para penatua.[5] Keputusan tertinggi merupakan hasil kesepakatan dalam persidangan para penatua. Sedangkan sistem pemerintahan Kongregasional bertitik tolak pada kemandirian atau otonomi jemaat lokal dan menjadikannya sebagai pimpinan tertinggi. Sebagai pimpinan tertinggi gereja lokal memiliki hak mutlak untuk mengangkat gembalanya sendiri, mengatur anggaran belanja sendiri atau membeli barang inventaris gerejanya tanpa harus mempertanggung jawabkan kepada pihak manapun diluar gereja lokal. Gereja lokal dapat meminta nasihat dari pejabat gereja dalam denominasinya, tanpa berkewajiban untuk mengikuti atau melaksanakan nasihat tersebut dan keputusannya tidak membutuhkan pengesahan dari pihak manapun[6] Terlepas dari ke tiga bentuk sistem pemerintahan gereja dengan segala kekurangan dan kelebihannya, hakikat dari sistem pemerintahan gereja adalah terlaknanya kewenangan atau kekuasaan oleh pimpinan untuk menata dan mengembangkan organisi gereja kearah yang lebih baik atau lebih maju sesuai dengan perkembangan masyarakat modern. Dalam sistem pemerintahan gereja modern , pimpinan organisasi gereja sebagai pemegang kekuasaan harus mengedepankan dan melindungi hak-hak asasi manusia anggotanya, mencerdaskan dan mensejahterakan anggotanya dan memberdayakan anggotanya berdasarkan kemampuan dan kecakapannya masing-masing dalam mencapai atau mewujudkan tujuan organisasi gereja tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberhasilan dalam sistem pemerintahan gereja tidak terlepas dari pengaruh kepimpinan dalam gereja tersebut. Gaya atau tipe kepemimpinan gereja yang tepat akan mendorong akselerasi perkembangan gereja dan sebaliknya gaya atau tipe kepimimpinan yang tidak tepat akan menghambat perkembangan gereja dan bahkan akan mejadi sumber konflik atau perpecahan dalam orgnisasi gereja. Bahaya autokrasi dalam kepemimpinan organisasi Gereja Dalam sistem pemerintahan gereja masih sering dijumpai perilaku pimpinan yang cendrung bersifat autokratis sehingga yang menjadi korban adalah para gembala atau hamba Tuhan dan jemaat. Para pemimpin gereja dengan gaya autokrasi dalam merencanakan dan membuat keputusan menitik beratkan pada kepentingan diri sendiri dan kelompok pengikutnya. Mereka tidak akan segan-segan untuk membantai atau menghabibisi orang atau kelompok lain yang berseberangan dengan keputusan atau kebijakan yang diambilnya. Maka tidak heran jika sering dijumpai adanya cemohan, kegeraman dan negative thinking dalam organisasi gereja dengan kepemimpinan autokrasi. Para bawahan atau anggota gereja tidak berhak untuk berkomentar atau mengkritisi apapun yang dilakukan oleh pemimpin karena keputusan pemimpin adalah hukum yang tertinggi, sekalipun bertentangan dengan ketentuan atau aturan dalam organisasi. Adanya pandangan yang keliru menganggap bahwa pimpinan organisasi dipilih atas kehendak Allah sehingga tidak dapat diganggu gugat atau dimintai pertanggung jawabanya, sekalipun hal tersebut melanggar ketentuan atau aturan organisasi menjadikan kepemimpinan autokrasi semakin mengakar dan bertumbuh subur. Kepemimpinan autokrasi bersifat otoriter atau diktator yang selalu menonjolkan kekuasaannya, memperlakukan bawahan atau anggota sebagai alat untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan kelompoknya , melaksanakan tugas tanpa mempertimbangkan kebutuhan atau kepentingan bawahan atau anggotanya dan mengabaikan peran bawahan atau anggota dalam proses pengambilan keputusan[7]. Tipe kemimpinan autokrasi memiliki beberpa kriteria, yaitu antara lain[8] : Menganggap organisasi sebagai milik pribadi. Mengidentikkan tujuan pribadi dengan tujuan organisasi. Menganggap bawahan sebagai alat semata-mata. Tidak mau menerima kritik, saran, dan pendapat. Terlalu tergantung pada kekuasaan formalnya. Dalam tindakkan penggeraknnya sering menggunakan pendekatan yang mengandung unsur paksaan dan bersifat menghukum Pelaksanaan sistem pemerintahan gereja dengan pendekatan kepemimpinan autokrasi dapat menimbulkan dampak yang membahayakan bagi kelangsungan organisasi gereja tersebut. Adapun dampak yang membahayakan tersebut , antara lain: Hilangnya kepercayaan terhadap pimpinan organisasi gereja sebagai sosok yang seharusnya dipatuhi dan diteladani. Timbulnya gesekan antara kelompok yang mendukun dengan kelompok yang berlawanan Terjadinya pembangkangan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan organisasi Tereksposnya berbagai kekurangan dan kelemahan organisasi kepada publik karena ketidak puasan atau karena perlakuan tidak adil Timbulnya berbagai gugatan atau tuntutan hukum terhadap pimpinan organisasi karena ketidak mampuan menyelesaikan konflik secara jujur dan adil melalui pendekatan organisasi. Keluarnya beberapa gembala atau hamba Tuhan pada organisasi gereja tersebut dengan membentuk organisasi gereja baru atau berafiliasi dengan organisasi gereja lainnya . Menilik dampak yang membahayakan bagi organisasi gereja dengan gaya kepemimpinan autokrasi, maka kepemimpinan gereja diharapkan lebih berkembang kearah kepemimpinan yang lebih demokratis sesuai dengan perkembangan masyarakat modern saat ini. Gaya kemimpinan demokratis adalah gaya kepemimpinan yang menghargai eksistensi hak-hak asasi manusia, selalu berupaya mensinkronisasikan kepentingan dan tujuan organisasi dalam kepentingan dan tujuan pribadi dari pada bawahannya, senang menerima saran, pendapat bahkan kritik dari bawahan dan selalu berusaha menjadikan bawahannya sukses dan berusaha mengembangkan kapasitas diri pribadi sebagai pemimpin. [1] Hasibuan Malayu . 2007. Manajemen Sumberdaya Manusia, Jakarta : Bumi Aksara. h. 172 [2] Effendi, Onong Uchjana. 1993. Human Relations dan Public Relations. Bandung : Mandar Maju. h.200. [3] Haibuan Malayu.op.cit. h.171. [4] Meliala, S. J., & Tarigan, B. 2016. Presbiterial Sinodal. Jakarta: Praninta Aksara [5] Millard J. Erickson. 2004. Teologi Kristen. Malang: Gandum Mas. h. 348-349 [6] Ibid. h. 355. [7] Besse Mattayang. 2019. Tipe Dan Gaya Kepemimpinan: Suatu Tinjauan Teoritis. Jemma | Jurnal Of Economic, Management And Accounting, Vol,2 (2) . [8] Moeheriono. 2014. Pengukuran Kinerja Berbasis Kompetensi Edisi Revisi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Bagikan Post navigation SUDUT-SUDUT GELAP PEMIMPIN MUBESLUB DAN REVISI KONSTITUSI GPdI