MEMAHAMI KEDUDUKAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI GEREJA Oleh. Dr.dr. Ampera Matippanna. S.Ked, MH amperamatippanna12@gmail,com A. Permasalahan Organisasi Gereja Mengelola Organisasi gereja tidaklah mudah, mengingat adanya karakteristik-karakteristik yang menjadi khusus yang membedakannya dengan organisasi pada umumnya. Salah satu karakteristik pembeda yang sangat menonjol adalah organisasasi gereja pada umumnya dikelola oleh hamba Tuhan atau gembala dan kurang melibatkan jemaat potensial dalam dalam kepengurusan organisasi. Berdasarkan karakteristik tersebut nampaknya organisasi gereja cenderung bersifat “ekslusif” dan “tertutup”. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk menghadirkan organisasi yang dinamis dan selaras dengan perkembangan masyarakat modern dalam mewujudkan harapan atau kepentingan anggota organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Bagaimanapun orgnisasi gereja harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen organisasi yang baik dengan melibatkan SDM potensial dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan , memiliki sistem pengaturn yang jelas dan memiliki tujuan yang jelas. Jika tidak , maka organisasi gereja sulit untuk berkembang dan tidak menutup kemungkinan untuk ditinggalkan oleh anggota-anggotanya. Organisasi gereja yang berkembang dapat dinilai aspek kuantitas yakni pertumbuhan jumlah jiwa dan jumlah sidang jemaat lokal dalam kurun waktu tertentu , sedangkan dari aspek kualitas dapat dinilai tingkat kesetiaan anggota jemaat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan ibadah, kepatuhan dalam melaksanakan pengajaran dan kerelaan untuk berkorban dalam pembangunan gereja atau mendukung program kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh organisasi gereja. Selain itu aspek pertumbuhan kualitas juga dapat diukur dari tingkat kepuasan, rasa aman dan nyaman bagi hamba Tuhan (gembala ) dan jemaat yang bernaung dalam suatu organisasi gereja tersebut. Beberapa aspek yang menjadi sumber masalah dalam organisasi gereja karena kegagalan dalam menerapkan prinsip manajemen organisasi yang baik, antara lain : Aspek hubungan kerja sama. Hubungan kerja sama dalam organisasi berbeda dengan hubungan kerja sama pada yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam masyarakat. Hubungan kerja sama dalam organisasi adalah masing-masing pihak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara optimal berdasarkan kewenangannya yang diatur oleh organisasi dan secara bersinergi untuk mencapai tujuan organisasi. Bukan konsep kerja sama organisasi jika tupoksi seseorang ditangani oleh orang lain sehingga manjadi rancu atau tumpang tindih. Misalnya urusan pengembalaan ditangani oleh bendahara, urusan bidang kependidikan ditangani oleh bidang hukum dan advokasi. Konsep kerja sama dalam organisasi adalah konsep hubungan formal yaitu kerja sama berdasarkan suatu aturan yang jelas yang diatur dalam peraturan organisasi. Aspek Pembagian Tugas Organisasi gereja yang berkembang adalah organisasi yang mampu membagi habis tugas pekerjaan kepada pengurus organisasi berdasarkan kompetensi masing-masing yang dimilikinya. Bagaimanapun organisasi gereja tanpa dukungan SDM yang baik yang sesuai dengan kompetensinya tidak akan produktif bahkan cenderung stagnan. Bagi organisasi yang telah berkembang bahkan melakukan lelang jabatan atau open recruitment untuk mendapatkan talent yang handal untuk menduduki posisi tertentu. Selain untuk mendapatkan SDM yang unggul untuk suatu jabatan tertentu, pembagian tugas juga untuk memastikan ruang lingkup pekerjaan untuk meminimalisir gesekan dalam pelaksanaan tugas. Hal tersebut sangat penting dalam hal pembatasan kewenangan berdasarkan ruang lingkup jabatan yang diduduki oleh seseorang. Untuk lebih jelasnya sering disebut sebagai uraian tugas jabatan. Misalnya uraian tugas jabatan Biro Pendidikan antara lain, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pennyelenggaraan Sekolah Alkitab dan Sekolah Tinggi Teologi dilingkup organisasi, Menyelenggarakan diklat pengembangan kompetensi guru dan dosen, Memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Sekolah Tinggi Teologi, kordinasi dan konsultasi dengan Lintas sektor terkait issu-issu pendidikan tinggi teologi dan lain sebagainya. Pembagian tugas dalam organisasi gereja sangat penting untuk mengurangi beban kerja dan penumpukan pekerjaan pada bidang tertentu . Aspek pelaksanaan peraturan organisasi Peraturan organisasi merupakan alat kontrol pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi agar dapat berjalan pada jalur yang tepat dan tidak menyimpang dari jalur yang telah ditetapkan (a tool of social control) dan sebagai alat perekayasa bagi seluruh pelaksanaan aktifitas organisasi ke hal-hal yang berkembang dan sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan anggota ( a tool of social engeering). Sebagai alat kontrol dan perekayasa, peraturan organisasi haruslah memiliki daya paksa, mengikat dan berkepastian hukum. Peraturan organisasi yang tidak memiliki daya paksa, tidak mengikat dan tidak berkepastian hukum adalah peraturan abal-abal. Penyebab konflik utama dalam organisasi gereja adalah ketidak patuhan pengurus ataupun hamba Tuhan (gembala) terhadap AD/ART organisasi yang berlaku. Aspek Pengawasan Pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam mamajemen organisasi gereja. Pelaksanaan kewenangan tanpa pengawasan akan berujung pada kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kewenanangan. Pentingnya pengawasan untuk memastikan semua kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh pimpinan tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan organisasi. Idealnya pengawasan bersifat independen agar dalam melaksanakan funggsinya tidak tersandung dengan hubungan struktural dengan pimpinan. Semakin efektif fungsi pengawasan ,maka semakin efisien pula pelaksanaan managemen organisasi gereja. Lemahnya fungsi pengawasan sangat berpotensi untuk timbulnya berbagai kecurangan dan tindak kejahatan lainnya. Aspek Pertanggung jawaban Pertanggung jawaban yang dimaksud bukan sekedar laporan pertanggung jawaban melainkan pertanggung jawaban hukum atas segala kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pimpinan atau pengurus organisasi gereja. Aspek pertanggung jawaban adalah penilaian terhadap keseluruhan kebijakan dan keputusan pimpinan yang melanggar peraturan organisasi, melanggar hak-hak hamba Tuhan (gembala) , melanggar kesusilaan , kepatutan dan kepantasan yang mengakibatkan kerugian pada individu atau organisasi. Pertanggung jawaban sangat berkaitan erat dengan perbuatan benar atau salah . Perbuatan yang benar akan mendapat perlindungan hukum sedangkan perbuatan yang salah akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Aspek pertanggung jawaban hukum dapat berupa hukuman adminstratif, perdata (ganti kerugian) dan Pidana ( kurungan badan). Secara teoritik pengertian organisasi geraja tidaklah berbeda dengan organisasi pada umumnya. Beberapa pengertian organisasi menurut pandangan para sarjana , antara lain : Mathis and Jackson menyebutkan bahwa, “Organisasi merupakan suatu kesatuan sosial dari sekelompok manusia yang saling berinteraksi menurut suatu pola tertentu sehingga setiap anggota organisasi memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing, sebagaisuatu kesatuan yang memiliki tujuan tertentu dan mempunyai batas-batas yang jelas, sehingga bisa dipisahkan”[1] Yoseph Kingsbury dan Robert Wilcox menyebutkan bahwa “Organisasi adalah sebagai proses pembagian tugas atau pekerjaan, mengatur pegawai-pegawai untuk memikul tugas atau perkerjaan dari suatu badan usaha[2] Louis A. Allen menyebutkan bahwa , “Organisasi sebagai proses penentuan dan pengelompokkan pekerjaan yang akan dikerjakan, menetapkan dan melimpahkan wewenang dan tanggung jawab dengan maksud untuk memungkinkan orang-orang bekerja sama secara efektif dalam mencapai tujuan” [3] Stephen Robbins menyebutkan bahwa “ organisasi adalah unit sosial yang sengaja didirikan untuk jangka waktu yang relatif lama , beranggotakan dua orang atau lebih yang berekerja bersama-sama dan terkoordinasi, mempunyai pola kerja tertentu dan terstruktur, dan didirikan untuk mencapai suatu tujuan tertentu”[4] Dari beberapa pengertian organisasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi merupakan suatu entitas dengan ciri-ciri sebagai berikut : Terdiri dari dua orang atau lebih atau sekelompok orang Adanya pelimpahan wewenang dan tanggung jawab yang jelas Adanya hubungan kerja sama dan terkoordinasi Adanya peraturan organisasi yang bersifat formal dan mengikat Adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai. Pendapat lain mengenai ciri-ciri organisasi sebagaimana dikemukakan oleh Ferland dalam Handayaningrat (1985:3), sebagai berikut[5] : Adanya suatu kelompok orang yang dapat dikenal Adanya kegiatan yang berbeda-beda tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent part) yang merupakan kesatuan usaha / kegiatan Tiap-tiap anggota memberikan sumbangan usahanya / tenaganya Adanya kewenangan, koordinasi dan pengawasan Adanya suatu tujuan Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri suatu organisasi , maka organisasi gereja seharusnya tidak bersifat ekslusif dan tertutup, melainkan organisasi yang terbuka bagi semua hamba Tuhan (gembala) dan jemaat potensial. Tentunya pelibatan jemaat potensial berdasarkan hasil screening yang ketat. Karena pada dasarnya kepengurusan organisasi gereja sangat jauh berbeda dengan profesi sebagai hamba Tuhan (gembala). Hal yang lebih penting lagi berdasarkan konsep organisasi , bahwa organisasi adalah milik bersama dan setiap orang memiliki hak yang sama, bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Meskipun demikian semua berpulang pada rumusan yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi gereja itu sendiri. Selanjutnya semua bentuk atau jenis organisasi yang dibentuk oleh msyarakat diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadisebut sebagai organisasi masyarakat (Ormas). Ketentuan mengenai syarat pendirian, operasional pelaksanaannya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Secara filosofis pembentukan atau pendirian organisasi masyarakat (ormas) merupakan dukungan kebijakan pemerintah terhadap pelaksnaan hak-hak asasi manusia untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, sepanjang asas, sifat dan tujuan organisasi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945[6] B. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Suatu perserikatan atau perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagai organisasi masyarakat dibentuk berdasarkan suatu akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (notaries yang didalamnya memuat tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi tersebut.[7]. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa perserikatan atau perkumpulan yang tidak mempunyai akta pendirian dan tidak mempunyai AD/ART tidak dapat dipandang sebagai sebuah organisasi yang sah. Selanjut dijelaskan pengertian Anggaran Dasar (AD) adalah peraturan dasar yang ditetapkan oleh organisasi , sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar[8] AD/ART dibuat oleh para pendiri organisasi dan selanjutnya harus bisa disepakati dan mengikat seluruh anggota organisasi yang bersangkutan. Oleh sebab itu, AD/ART menjadi sangat penting bagi sebuah organisasi karena menjadi acuan utama dan mendasar dalam menjalankan organisasi . Setiap AD/ART organisasi memuat ketentuan paling sedikit , antara lain : nama dan lambang, tempat kedudukan , asas, tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan pembubaran organisasi.[9] Sebagai peraturan dasar Organisasi, maka beberapa tujuan penting dibuatnya AD/ART organisasi adalah sebagai berikut[10]: Mengatur mekanisme kerja dari organisasi itu sendiri. Menjelaskan bahwa tata kehidupan organisasi tersebut sudah diatur secara jelas dan baik. Menjadi pedoman utama untuk setiap anggota dan juga pengelola dalam menjalankan teknis organisasi, usaha, manajemen, serta finansial organisasi. Mewujudkan adanya ketertiban dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi Dijadikan sebagai dasar dalam membuat berbagai peraturan khusus lainnya yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan organisasi. Selanjutnya tujuan AD/ART organisasi sebagaimana yang diatur dalam UU ormas antara lain; mengatur dengan jelas tentang struktur kepengurusan, hak dan kewajiban pengurus, sistem penggantian, wewenang , pembagian tugas dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi[11], serta mengatur dengan jelas tatacara penerimaan anggota serta hak dan kewajiban anggota organisasi[12] . C. Kedudukan AD/ART Dalam Organisasi. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa Anggaran Dasar merupakan peraturan dasar organisasi dan Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar. Peraturan dasar yang dimaksud adalah aturan atau ketentuan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh aturan atau ketentuan dalam penyelenggaraan suatu organisasi. AD/ART sebagai peraturan dasar organisasi haruslah merupakan dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (notaris), sehingga menjadi peraturan yang sah (legal) dan bersifat mengikat bagi seluruh anggota organisasi. Sebagai peraturan dasar tertulis (konstitusi orgnisasi), maka segala peraturan atau ketentuan yang diatur di dalamnya tidak dapat dilanggar, ditambah atau dikurangi. Tindakan yang melanggar, menambah atau mengurangi aturan atau ketentuan yang diatur di dalam AD/ART merupakan tindakan yang tidak sah (ilegal), atau merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pembatalannya. Sedangkan sebagai peraturan dasar yang mengikat maka aturan atau ketentuan tersebut wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua anggota organisasi tanpa kecuali. Dalam hal terjadinya kekosongan aturan atau ketentuan karena tidak diatur dalam AD/ART, maka pimpinan organisasi dapat melakukan diskresi sepanjang tidak melanggar aturan atau ketentuan yang diatur dalam AD/ART. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sebagai peraturan tertulis (konstitusi organisasi) harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan disahkan oleh pejabat yang berwenang agar peraturan dasar tersebut tidak mudah untuk diubah-ubah dan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pelaksanaan aturan atau ketentuan tersebut. Sudikno Mertokusumo (2007 : 160) , memberikan pengertian kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan.[13] Pendapat lain dikemukakan oleh Fernando M. Manullang ( 2007 : 95), Kepastian hukum adalah pelaksanaan hukum sesuai dengan bunyinya sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa hukum dilaksanakan[14]. Selanjutnya pengertian mengenai perlindungan hukum Menurut Setiono (2004:3) Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia[15]. Menurut Philipus M. Hadjon, “perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat,serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasakarkan ketentuan umum dari kesewangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal lainnya[16]. Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat dipahami bahwa AD/ART sebagai peraturan dasar tertulis organisasi memiliki peran strategis dalam tata kelola organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara bersama. AD/ART organisasi menjadi alat kontrol penyelenggaraan kekuasaan atau kewenangan pimpinan, mengatur keseimbangan hak dan kewajiban anggota, menciptakan disiplin organisasi dan budaya kerja organisasi. Sebagai aturan dasar organisasi, maka kedudukan AD/ART merupakan sumber hukum tertinggi dan menjadi dasar rujukan peraturan dan kebijakan organisasi. Sebagai sumber hukum tertinggi dalam organisasi, maka setiap kebijakan atau keputusn yang dibuat oleh atasan atau pengurus tidak boleh menyimpang dari AD/ART . Demikian pula berlaku bagi bawahan atau anggota organisasi dalam melaksanakan tupoksi tidak boleh meyimpang dari ketentuan yang diatur dalam AD/ART organisasi. Setiap bentuk penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam AD/ART oleh pimpinan (pengurus) maupun bawahan (anggota) organisasi merupakan pelanggaran disiplin organisasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran tersebut (peradilan organisasi) Dalam hal akibat dari pelanggaran AD/ART yang bersentuhan dengan ranah hukum perdata atau pidana , maka pihak yang dirugikan tidak dapat dibatasi haknya sebagai warga negara untuk menempuh jalur hukum (peradilan umum). [1] Rernawan, Erni. 2011. Organization culture, budaya organisasi dalam perspektif ekonomi dan bisnis. Bandung: Penerbit Alfabeta .hal.15 [2] Wursanto,IG. 2005. Dasar-dasar Ilmu Organisasi.Yogyakarta: Andi offset . hal. 53-54. [3] Hasibuan Mayalu,SP. 2014. Organisasi dan motivasi , Dasar Peningkatan Produktivitas. Jakarta: Bumi Aksara.hal. 24-24. [4] Sobirin Achmad . 2007. Budaya Organisasi . Yogyakarta: UUP STIM YKPN.hal 5-7. [5] Handayaningrat. Soewarno. 1985. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, Jakarta : CV Haji Masagung. Hal. 3. [6] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 , Pasal 2 dan 3. [7] Ibid. Pasal 35 angka 1 [8] Ibid. Pasal 1 angka 2 dan 3. [9] Ibid.Pasal 35 angka 2. [10] https://www.fortuneidn.com/business/bayu/memahami-ad-art-dan-keberadaannya-dalam-perusahaan?page=all [11] Ibid. Pasal 30 [12] Ibid. Pasal 33 dan 34. [13] Mertokusumo Sudikno . 2007 . Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.hal.160 [14] Manullang, M.Fernando .2007 Pengantar Kefilsafat Hukum . Jakarta : Kencana. hal. 95 [15] Setiono 2004. Supremasi Hukum . Surakarta: UNS. hal. 3. [16] Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Penerbit Balai Pustaka. hal Bagikan Post navigation MEMBERANTAS KEJAHATAN DALAM GEREJA