MEMBERANTAS KEJAHATAN DALAM GEREJA

oleh ; Ampera Matippanna

amperamatippanna12@gmail,com

GEREJA sebagai institusi keagamaan  yang dipandang suci oleh kebanyakan orang ternyata didalamnya banyak terkandung praktek-praktek kejahatan yang terutama dilakukan oleh pimpinan atau pengurus organisasi gereja itu sendiri. Sebutlah beberapa bentuk kejahatan yang sering terjadi antara lain : penyalah gunaan kewenangan dalam pemilihan dan penetapan pengurus yang bertentangan dengan AD/ART organisasi,  penggunaan keuangan organisasi yang tidak transparan dan tanpa pertanggung jawaban yang jelas, persekongkolan jahat  dalam perebutan  penggembalaan sidang jemaat lokal, kecurangan dalam sistem pemilihan ketua umum organisasi dan lain sebagainya. Akibat dari berbagai kejhatan tersebut dengan sendirinya menimbulkan gelombang reaksi mulai dari pernyataan ketidak puasan atau penolakan secara administratif sampai pada pernyataan ketidak puasan melalui  unjuk rasa atau demonstratif. Ironisnya adalah semua bentuk pernyataan ketidakpuasan tersebut tidak mendapatkan respon dari pimpinan atau pengurus organisasi sehingga kejahatan tersebut tetap berlangsung.
Kejahatan merupakan permasalahan serius karena tidak hanya merugikan kepentingan orang perorang sebagai korban, tetapi juga dapat merugikan kepentingan orang banyak, organisasi dan bahkan negara. Kejahatan senidiri dapat diartikan sebagai  suatu sikap atau tindakan yang tidak terpuji ( jahat) yang melanggar norma moral, etik dan hukum yang berlaku ,dilakukan secara sengaja baik secara langsung atau tidak langsung yang akibatnya merugikan kepentingan orang atau pihak lain.  Beberapa pengertian kejahatan menurut para Ahli ,antara lain :
  1. G.W. Bawengan ( 1974: 22)  merupakan delik hukum, yakni peristiwa-peristiwa yang berlawanan atau bertentangan dengan asas-asas hukum yang hidup di dalam keyakinan hidup manusia dan terlepas dari undang-undang
  2. Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita (1987: 29) Kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum, tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum, dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah ditetapkan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal
  3. Bonger (1982: 21-24) mendefinisikan kejahatan dirasakannya sebagai perbuatan immoril dan anti-sosial, yang tidak dikehendaki oleh kelompok pergaulan yang bersangkutan, dan secara sadar ditentang
    oleh pemerintah (negara) dengan pemberian penderitaan yang berupa hukuman atau tindakan.
  4. Suhartono W. Pranoto (2008: 39 ), kejahatan  adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan/hukum yang berlaku di mana masyarakat itu tinggal serta merugikan masyarakat lainnya. Kejahatan termasuk dalam semua jenis pelanggaran publik

Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat dikemukakan beberapa ciri dari kejahatan , yakni :

  1. adanya suatu tindakan  atau perbuatan yang dilakukan secara sengaja atau karena suatu kelalaian  sipelaku
  2. Tindakan atau perbuatan  yang melanggar  norma etik, moral dan hukum yang berlaku dalam masyarakat
  3. Tindakan atau perbutan tersebut  tidak dikehendaki  oleh masyarakat  ( perbuatan tercela)
  4. Akibat dari tindakan atau perbuatan tersebut merugikan kepentingan masyarakat atau negara
  5. Pelaku dapat dituntut dimuka pengadilan karena sifat perbuatannya  melanggar asas hukum dan peraturan hukum pidana yang berlaku.

Kejahatan dari sudut pandang yuridis (hukum)  jika perbuatan sipelaku bertentangan atau melanggar keetentuan hukum yang berlaku , melanggar hak orang lain atau melanggar kewajiban hukum sipelaku itu sendiri , hal mana perbuatan tersebut menyebabkan hukum bekerja. Kejahatan dari sudut pandang sosiologis , jika perbuatan sipelaku menyimpang atau melanggar dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat , sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai aib dan  tidak dapat diterima oleh masyarakat. Sedangkan kejahtan dari sudut pandang ekononomi , jika perbuatan tersebut  merugikan  kepentingan perekonomian orang lain atau masyarakat dan negara.

Tidak mudah untuk memberantas kejahatan dalam  dalam organisasi gereja.  Untuk itu dibutuhkan sinergitas dan kepedulian warga gereja itu sendiri  dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Sinergitas dan kepedulian warga gereja dalam upaya  pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan roda organisasi tetap berputar sesuai dengan AD/ART ,  sesuai dengan nilai etik dan moral yang berlaku dalam masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang pada akhirnya memberikan perlindungan, rasa aman dan kesejahteraan kepada seluruh warga gereja yang bersngkutan.

G.P. Hoefnagels ( Barda Nawawi Arief 2011: 45), menyebutkan beberapa upaya pencegahan dan  penangulangan kejahatan  yang dapat ditempuh, antara lain :

  1. Penerapan hukum pidana (criminal law application)
  2. Pencegahan tanpa pidana(prevention without punishment);
  3. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media).
Sehubungan dengan pendapat tersebut , maka beberapa langkah yang dapat ditempuh dalam memberantas kejahatan dalam organisasi gereja antara lain :
  1. Melakukan upaya  sosialisasi  peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi warga gereja
  2. Melakukan perbaikan  sistem penegakan disiplin  dan peraturan organisasi gereja
  3.  Mendorong  adanya AD/ART  organisasi gereja  yang memastikan tata hubungan antar  lembaga atau unit-unit dalam sstruktur organisasi , pengturan hak dan kewajiban setap warga gereja dan sistem pertanggung jawaban  hukum yang berkeadilan dan manusiawi
  4. Menerapkan sanksi hukum secara konsisten  terhadap pelaku  kejahatan tanpa pandang bulu.

Setiap warga gereja harus memahami bahwa kejahatan dapat terjadi dimana saja dan dilakukan oleh siapa saja , termasuk para pendeta atau hamba Tuhan. Status dalam jabatan organisasi gereja bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang diatur dalam AD/ ART organisasi. Atas dasar tersebut maka pemberantasan kejahatan dalam organisasi gereja hanya dapat berlangsung secara efektif dan efisien jika dilakukan dengan melibatkan semua unsur dalam organisasi gereja. Sebagaimana sebuah pameo  yangsangat terkenal dibidang hukum yang mengatakan  bahwa ” kejahatan akan terus berlangsung  bukan karena banyaknya orang-orang jahat, tetapi  karena  berdiam dirinya orang-orang baik ”

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *