KEJAHATAN PENGURUS ORGANISASI GEREJA SEBAGAI BENTUK WHITE COLLAR CRIME Oleh : Ampera Matippanna amperamatippanna12@gmail.com Kedudukan pengurus dalam organisasi gereja Organisasi gereja adalah wadah perkumpulan orang-orang Kristen sebagai pengikut Yesus Kristus yang secara sukarela menggabungkan diri, bekerja sama untuk mewujudkan atau mencapai tujuan tertentu. Setiap organisasi gereja harus memiliki pengurus yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi-fungsi organisasi. Pengurus merupakan anggota organisasi yang diberikan mandat oleh anggota organisasi menurut cara atau mekanisme tertentu dan dalam pelaksanaan mandat tersebut wajib tunduk pada ketentuan sebagai mana yang diatur dalam AD/ART organisasi gereja tersebut. Pengurus bukanlah pemilik organisasi yang dapat bertindak sewenang-wenang , tidak taat aturan dan tidak dapat dipersalahkan. Itulah sebabnya mengapa perlu pembatasan periode kepengurusan dan laporan pertanggung jawaban pengurus setiap akhir periode kepengurusan. Selain itu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya pengurus diawasi oleh badan pengawas organisasi atau nama lain yang melaksanakan fungsi pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau kesalahan yang merugikan kepentingan anggota dan organisasi itu sendiri. Pengurus dalam menjalankan roda organisasi gereja bertindak untuk dan atas nama organisasi, mewakili kepentingan organisasi baik secara kedalam maupun keluar, melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewenangan dan cara pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART organisasi. Dalam hal mewakili kepentingan organisasi pengurus dapat menuntut orang atau pihak yang merugikan kepentingan organisasi dan sekaligus dapat dituntut oleh orang atu pihak yang dirugikan kepentingannya oleh organisasi. Dalam konteks organisasi gereja sebagai badan hukum, maka setiap tindakan yang dilakukan oleh pengurus merupakan tindakan hukum dan hubungan antara pengurus dengan sesama pengurus dan anggota lainnya merupakan hubungan hukum. Suatu perbuatan disebut sebagai perbuatan hukum apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh subyek hukum orang pribadi atau badan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat dari perbuatan tersebut merupakan kehendak dari orang yang melakukan hukum[1]. Perbuatan hukum akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah akibat dari perbuatan atau tindakan yang sengaja dilakukan atau dikehendaki oleh sipelaku yang diatur oleh hukum[2]. Contoh perbuatan atau tindakan hukum pengurus gereja misalnya membuat surat keputusan pelantikan, melakukan perjanjian kerja sama , mengalihkan kepemilikan asset orgnisasi dan lain sebagainya. Perbuatan hukum dapat dibagi menjadi dua yakni perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum dan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum[3] Selanjutnya pengertian hubungan hukum adalah hubungan yang diatur menurut ketentuan hukum. Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subyek hukum atau lebih dapat dalam bentuk hubungan subyek hukum orang pribadi dengan orang pribadi ( persoon to persoon) , hubungan hukum orang pribadi dengan badan hukum ( persoon to recht persoon) atau hubungan antara badan hukum dengan badan hukum ( recht persoon to recht persoon). Sebuah hubungan hukum menempatkan hak dan kewajiban para pihak secara berhadap-hadapan . Hak pihak yang satu merupakan kewjiban bagi pihak lainnya secara timbal balik. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak terpenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum. Pengurus sebagai wakil organisasi gereja dalam mengatur dan menggerakkan anggota , membangun kerjasama diantara anggota haruslah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam AD/ART , karena keterikatan mereka bukan sekedar hubungan atas dasar saling percaya dan menghormati antara atasan dan bawahan tetapi juga merupakan hubungan hukum yang diatur oleh ketentuan hukum (AD/ART). White Collar Crime Istilah White collar crime (kejahatan kerah putih) pertama kalinya diperkanalkan oleh Edwin H. Sutherland (1940) yang menyebutkan sebagai “a crime committed by a person of respectability and high social status in the course of their occupation” (merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang sangat terhormat dan berstatus sosial tinggi di dalam pekerjaannya)[4]. Mardjono Reksodiputro (2007) menyebutkan Konsep white collar crime yang terkenal dari Sutherland, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat yang berhubungan dengan pelaksanaan jabatan pekerjaannya yang sah[5]. Berdasarkan pandangan Sutherland tersebut, sebuah kejahatan disebut white collar crime apabila dilakukan oleh orang-orang terhormat atau mempunyai status sosial yang tinggi, menyalah gunakan kewenangannya dan yang berhubungan dengan lapangan pekerjaaannya. White collar crime berbeda dengan kejahatan biasa ( street crime). Pada umumnya white collar crime susah untuk ditemukan atau dibuktikan karena dilakukan oleh orang-orang yang profesional, memiliki kekuasaan untuk memproduksi hukum , berperan dalam membuat berbagai keputusan vital dan dilakukan dalam lingkup tertutup[6] . Sedangkan kejahatan biasa (street crime) merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang kebanyakan dan obyeknya lebih pada bentuk-bentuk kejahatan tradisional (seperti pencurian, perampokan, penadahan, dan sebagainya)[7] Laura Snider memperkenalkan beberap karakter whitw collar crime, antara lain[8] : Pelanggaran hukum yang dilakukan merupakan bagian yang terkait erat denganjabatan resmi. Hal ini telah dijelaskan yaitu sebagai instrumen pokok yang memungkinkan kejahatan dapat dilaksanakan Melibatkan pelanggaran kepercayaan yang diberikan. Apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut merupakan violation of public trust, yaitu pengkhianatan atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Pelanggaran ini secara otomatis juga identik dengan penyalahgunaan ke kekuasaan ( abuse of power), cacat moral yang dapat mengguncang sendi-sendi moralitas masyarakat Tidak ada paksaan fisik secara langsung , meskipun kerugian yang ditimbulkan banyak menciderai “fisik banyak orang atau kerugian negara secara fisik cukup banyak Tujuannya adalah uang, prestasi dan kekuasaan. Ketigahal ini menjadi tujuan hampir semua tindak pidana korupsi, baik yang terorganisir maupun tidak. Secara khusus terdapat pihak-pihak yang sengaja diuntungkan dengan kejahatan tersebut. Dilihat dari sifat terorganisirnya, maka sudah barang tentu terdapat pihak-pihak yang secara strategi akan memperoleh keuntungan lebih besar, dan oleh karenanya rela melakukan berbagai macam agar kejahatan tersebut tidak terungkap Adanya usaha untuk menyamarkan kejahatan yang dilakukan dan upaya menggunakan kekuasaan untuk meencegah diterapkannya ketentuan hukum yang berlaku. Kejahatan Pengurus Organisasi Gereja Sebagai White Collar Crime. Sebegaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa white collar crime dilakukan oleh orang-orang terhormat dan memiliki status sosial yang tinggi dalam masyarakat. Pada umumnya mereka adalah kalangan profesional , pengusaha dan pejabat baik pada instansi pemerintah maupun swasta. Pengurus organisasi termasuk orang yang terhormat dalam masyarakat dan memiliki status sosial yang tinggi dan memiliki bidang pekerjaan khusus sehingga dapat dipandang sebagai profesional. Semua tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pengurus gereja dapat dipandang sebagai white collar crime dengan membandingkan karakter white collar crime sebagaimana yang disebutkan oleh Laura Snider. White collar crime yang dilakukan oleh pengurus organisasi gereja dapat berupa penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power), menodai kepercayaan kepercayaan anggota, melanggar ketentuan hukum positif organisasi (AD/ART) dan ketentuan hukum sipil yang berlaku di masyarakat. Beberapa dugaan kasus White collar crime yang dilakukan oleh pengurus salah satu organisasi gereja yang telah viral di media cetak dan elektronik adalah adanya pelantikan pengurus yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART, adanya pembatalan calon pimpinan (capim) yang telah lolos seleksi yang ditentukan oleh Panitia Nominasi ( Panom), adanya pemecatan pendeta (gembala) tanpa alasan yang jelas dan adanya konspirasi penggantian gembala sidang dengan tujuan untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu dalam organisasi. White Collar Crime (Kejahatan kerah putih ) akan terus berlangsung pada organisasi gereja yang tidak memiliki sistem pengawasan dan penegakan hukum kuat , adanya budaya hukum dalam organisasi yang sangat permisif dan kompromis. Sampai kapan white collar crime yang dilakukan oleh pengurus organisasi gereja terus berlangsung? . Sangat tergantung pada para anggota organisasi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. [1] R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hal 291. [2] Ibid hal 295 [3] Ibid hal 294 [4] Sutherland, Edwin H. (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review, Vol. 5, No. 1, Hal. 1-12 [5] Mardjono Reksodiputro.2007. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia). Jakarta.hal, 65 [6]https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/970/keberadaan-kerah-putih-dibalik-kasus-pencucian uang.html#:~:text=Sutherland%20mendefinisikan%20White%20Collar. [7] R. Djatmiko Soemadiharjo. 2003. Keterkaitan White Collar Crime Dengan Corporate Crime. Perspektif, Volume VIII No.2 Edisi April. hal 111. [8] Niti Baskara. TB, Ronny Rahman, Su,White Collar Cr ime,HaianKompas Tanggal I Oktober 2002, halaman 9 Bagikan Post navigation MEMBERANTAS KEJAHATAN DALAM GEREJA MEMAHAMI KEDUDUKAN PELAKSANA TUGAS JABATAN DALAM ORGANISASI