ANALISIS KEBIJAKAN PENGANGKATAN PLT GEMBALA JEMAAT GPdI EKLESIA LANGOWAN MANADO Oleh: Ampera Matippanna[1] amperamatippanna12@gmail.com Pendahuluan Gereja GPdI Eklesia Manado mengalami gejolak kepemimpinan jemaat bermula ketika ibu gembala jemaat tersebut yang berstatus sebagai janda merilis informasi perihal rencana pernikahannya dengan seorang pendeta/ hamba Tuhan yang berasal dari jawa dihadapan jemaat. Akibat dari pernyataan tersebut menimbulkan reaksi yang pro dan kontra dari kalangan jemaat. Kelompok jemaat yang pro kepemimpinan ibu gembala tersebut karena berpendapat bahwa tidak terdapat unsur kesalahan yang dilakukan oleh ibu gembala dalam hal rencana pernikahan tersebut baik menurut Firman Allah maupun menurut AD/ART organisasi Gereja GPdI karena status janda ibu gembala tersebut akibat suaminya meninggal dunia. Sedangkan kelompok jemaat yang kontra kepemimpinan ibu gembala tersebut karena dinilai melanggar nasar yang pernah diucapkan dihadapan jemaat, anak-anak dan saudara almarhum suaminya bahwa tidak akan menikah lagi karena cintanya terhadap almarhum suaminya. Kelompok yang kontra berpihak pada salah satu anak almarhum suami dari ibu gembala tersebut. Perselisihan antara kedua kelompok tersebut terus berlanjut karena tidak ada titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Menyikapi kondisi yang tidak kondusif tersebut akhirnya Majelis Daerah (MD) GPdI Sulawesi Utara (Sulut) turun tangan untuk melakukan upaya mediasi. Namun upaya mediasi yang dilakukan oleh MD GPdI Sulut tersebut tetap gagal untuk melakukan rekonsialiasi. Untuk mengakhiri perselisihan tersebut maka Majelis Daerah menawarkan 3 (tiga) opsi untuk mengakhiri perselisihan tersebut yakni : 1. Melakukan Mutasi dengan menempatkan Gembala baru di GPdI Ekklesia Langowan. 2. Pemekaran(Dengan Kesepakatan Jemaat Pemekaran akan membeli lahan dan membangun Gereja disalah satu Desa di Langowan yang belum ada Gereja GPdI (Tounelet, Lowian, Paslaten) 3. Caretaker/Penggembalaan di tangani oleh MD. Dari ke 3 (tiga) opsi yang tawarkan tersebut kemudian kedua belah pihak setuju untuk memilih opsi ke 2 (dua) yaitu dengan cara pemekaran. Meskipun opsi pemekaran telah disepakati , namun pada kenyataanya kedua belah pihak sama-sama ngotot untuk tetap tinggal dan menguasi pastori dan gedung gereja yang ada. Pada akhirnya MD Sulut menentukan cara pengundian untuk menentukan pihak mana yang akan tinggal dan pihak mana yang akan keluar. Berdasarkan hasil penarikan undian tersebut ternyata bahwa pihak yang harus tetap tinggal dan menguasai pastori dan gedung gereja adalah pihak yang pro terhadap kepemimpinan ibu gembala, sedangkan yang harus keluar adalah pihak yang kontra dan mendukung anak dari almarhum suami gembala tersebut. Pada kenyataannya pihak yang kontra terhadap kepemimpinan ibu gembala tersebut tidak menerima baik hasil penetapan MD Sulut dan melayangkan surat banding kepada Majelis Pusat (MP) GPdI . Setelah sekian lama berlalu, akhirnya melalui rapat pleno MP GPdI memutuskan melantik Pelaksana Tugas ( Plt) gembala dengan menunjuk Pdt. BL sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 014.04/ MP-GPdI/II/2023 yang ditanda tangani langsung oleh ketum Pdt. JW. Kebijakan Dalam setiap kepemimpinan organisasi baik pemerintah maupun masyarakat tidak terlepas dari kebijakan. Kebijakan dalam organisasi menjadi domain kepemimpinan berupa suatu keputusan strategis yang dibuat oleh pimpinan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dialami oleh organisasi. James E. Anderson (Irfan Islamy, 2000:17) mendefinisikan kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu[2]. Carl Friedrich, menyatakan bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan dan kemungkinan-kemungkinan dimana kebijakan .tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud.[3] Selanjutnya Noeng Muhadjir (2000:15) kebijakan merupakan upaya memecahkan problem sosial bagi kepentingan masyarakat atas asas keadilan dan kesejaheraan masyarakat. Dalam kebijakan setidaknya harus memenuhi empat hal penting yakni : 1) tingkat hidup masyarakat meningkat; 2) terjadi keadilan : By the law, social justice, dan peluang prestasi dan kreasi individual; 3) diberikan peluang aktif partisipasi masyarakat (dalam membahas masalah, perencanaan, keputusan dan implementasi) dan 5) terjaminnya pengembangan berkelanjutan[4] Sementara menurut Weihrich dan Koontz (Amin Priatna 2008:15) bahwa kebijakan adalah alat membersihkan hati atau harapan yang mendorong, inisiatif tetap dalam keterbatasan. Kebebasan tergantung pada kebijakan dan sebaliknya akan mereflesikan posisi dan kekuasaan dalam organisasi[5] Berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwa kebijakan merupakan serangkaian tindakan terpilih yang dilakukan dalam suatu organisasi atau pemerintahan berupa program kegiatan atau peraturan untuk mengatasi atau memecahkan permasalahan yang terjadi. Implementasi kebijakan harus mendapatkan dukungan dari semua anggota organisasi dan dalam pelaksanaannya memastikan asas keadilan dan kesejahteraan anggota organisasi atau masyarakat. Analisis Analisis merupakan sebuah istilah yang lasim digunakan untuk menggambarkan sebuah proses berfikir yang berhubugan aktifitas penyelidikan atau evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan sebuah keputusan, peraturan dan program kegiatan yang telah dilakukan atau yang akan dilakukan. Analisis juga berkaitan dengan upaya mencari, memilah dan mengumpulkan data atau fakta dan mengolahnya menjadi sebuah kesimpulan sebagai penyebab suatu peristiwa atau kejadian. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) memberi beberapa pengertian analisis antara lain; penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab,duduk perkaranya, dan sebagainya),penjabaran sesudah dikaji sebaik-baiknya dan pemecahan persoalan yang dimulai dengan dugaan akan kebenarannya[6]. ; Pengertian analisis adalah kegiatan berpikir untuk menguraikan suatu keseluruhan menjadi komponen sehingga dapat mengenal tanda-tanda komponen, hubungannya satu sama lain dan fungsi masing-masing dalam satu keseluruhan yang terpadu[7] Melalui pengertian sebagaimana tersebut diatas, maka dapat dikemukanan bahwa analisis adalah sebuah proses berfikir secara cermat dan mendalam atas berbagai temuan yang diperoleh untuk menemukan hubungan sebab akibat suatu peristiwa atau untuk untuk memahami suatu makna yang terkandung dalam suatu keseluruhan setelah mengurai, membedakan dan memilah menjadi komponen-komponen atau unit-unit tertentu berdasarkan ciri-ciri atau kriteria tertentu. Analisis Kebijakan Pengertian analisis kebijakan pada dasarnya terletak pada pengertian yang terkandung dalam dua kata pembentuknya yaitu analisis dan kebijakan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Berdasarkan pengertian kedua kata tersebut maka analisis kebijakan dapat didefenisikan sebagai sebuah proses berfikir secara cermat dan mendalam untuk mengkaji efektifitas keberlangsungan atau keberhasilan pelaksanaan program kegiatan strategis atau peraturan / keputusan yang dilakukan organisasi atau pemerintahan untuk memecahkan suatu masalah tertentu. Menurut Budi Winarno (2005:27) Analisis kebijakan menurut Budi Winarno “berhubungan dengan penyelidikan dan deskripsi sebab akibat dan konsekuensi – konsekuensi kebijakan”[8]. Pendapat lain dikemukakan Palto dan Sawicky (Riant Nugroho,2008:84) menyatakan bahwa analisis kebijakan merupakan tindakan yang diperlukan untuk membuat suatu kenijakan, baik kebijakan yang baru maupun kebijakan yang merupakan konsekuensi dari kebijakan yang ada[9]. Pada prinsipnya tidak semua kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi atau pemerintah dapat memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi anggota organisasi atau masyarakat, sehingga pelaksanaannya tidak efektif untuk mengurai atau gagal memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan. Tidak jarang dijumpai suatu kebijakan justru menciptakan masalah baru yang lebih serius dari masalah sebelumnya. Keberadaan analisis kebijakan diperlukan untuk mengetahui dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat sesuai dengan masalah yang sedang dihadapi. Menurut Charles O. Jones (Tangkilisan, 2003 :3) kebijakan terdiri dari komponen-komponen : 1) Goal atau tujuan yang diinginkan 2) Plans atau proposal, yaitu pengertian yang spesifik untuk mencapai tujuan, 3) Program,yaitu upaya yang berwenang untuk mencapai tujuan, 4) Decision atau keputusan, yaitu tindakan-tindakan untuk menentukan tujuan, membuat rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program, 5) Efek, yaitu akibat-akibat dari program (baik disengaja atau tidak, primer atau sekunder)[10]. Terdapat tiga bentuk analisis kebijakan menurut Dun yaitu[11]: Analisis kebijakan prospektif , Analisis kebijakan prospektif adalah analisis kebijakan yang mengarahkan kajiannya pada konsekuensi-konsekuensi kebijakan sebelum suatu kebijakan diterapkan. Model ini dapat disebut sebagai model prediktif Analisis kebijakan retrospektif , Analisis kebijakan retrospektif adalah analisis kebijakan yang dilakukan terhadap akibat-akibat kebijakan setelah suatu kebijakan diimplementasikan. Model ini biasanya disebut sebagai model evaluatif Analisis kebijakan integratif. Analisis kebijakan integratif adalah bentuk perpaduan antara analisis kebijakan prospektif dan analisis kebijakan retrospektif Ismail Nawawi (2009: 45-46) menyebutkan tiga fokus kajian analisis kebijakan, yaitu [12]: Definisi masalah sosial, Analisis kebijakan berusaha memberikan definisi yang jelas mengenai kedudukan suatu masalah kebijakan, prediksi yang berkaitan dengan kebijakan, rekomendasi atau preskripsi yang mungkin dapat bermanfaat bagi kebijakan, deskripsi atau pemantauan terhadap kebijakan, dan evaluasi mengenai kebijakan. Semuanya berjalan sebagai proses yang runtut dan sistematis dalam rangka mendukung kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi masalah Implementasi kebijakan , analisis kebijakan bertugas menentukan kebijakan yang sesuai dengan masalah sehingga masalah dapat dipecahkan dengan baik. Kebijakan yang telah ditetapkan dan diimplementasikan tentu menghasilkan konsekuensi dalam bentuk akibat-akibat. Akibat-akibat kebijakan , Akibat yang ditimbulkan dapat berupa akibat positif dan atau akibat negatif. Untuk itulah, analisis kebijakan mengupayakan upaya prediktif dengan meramalkan akibat yang dapat ditimbulkan sebelum kebijakan diimplementasikan dan atau sesudah kebijakan diimplementasikan. Dengan demikian, analisis kebijakan selalu berkaitan dengan hal-hal sebelum dan sesudah kebijakan ditetapkan dan diimplementasikan. Dengan memfokuskan kajian pada ketiga hal diatas, diharapkan bahwa kebijakan yang diambil oleh organisasi atau pemerintah menjadi lebih tepat dan dapat memberikan solusi yang terbaik dalam pemecahan masalah. Analisis Kebijakan pengangkatan jabatan Plt. Gembala Jemaat GPdI Eklesia. Status Penggembalaan sebelum kebijakan Plt. Terjadi dualisme kepemimimpinan jemaat yaitu antara ibu gembala dan anak dari almarhum mantan suami ibu gembala. Kondisi ini menjadi tidak kondusif karena kedua belah pihak berupaya saling berebut untuk menguasai gedung pastori dan gedung gereja. Intervensi kebijakan MD Sulut adalah memekarkan sidang jemaat, dimana Gedung Pastori dan gedung gereja berada dalam pengusaan ibu gembala bersama dengan pendukungnya dan pihak yang keluar adalah anak almarhum mantan suami ibu gembala bersama dengan pendukungnya dengan mendapatkan sejumlah kompensasi yang telah disepakati sebelumnya. Analisis kebijakan MD Sulut MD Sulawesi Utara (Sulut) memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama GPdI di daerahnya baik kedalam maupun keluar[13]. Bertindak untuk dan atas nama (acting for and on behalf of) GPdI diartikan bahwa MD sulut memiliki legalitas untuk mewakili GPdI untuk mengurus, menangani segala persoalan yang terjadi didaerahnya tidak hanya untuk kepentingan adminstratif tetapi juga menyangkut pengangkatan gembala, mutasi gembala dan perselisihan dalam jemaat sebagai kewenangan mutlak yang diberikan oleh AD/ART GPdI. Penanganan perselisihan antar jemaat pada gereja Eklesia Manado menjadi domain utama MD Sulut bukan pada MP dikecualikan pada keadaan tertentu sebagaimana yang diatur dalam AD/ART GPdI. Keadaan tertentu yang dimaksudkan adalah MD tidak mampu menangani atau menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam daerahnya dan menyerahkan untuk diambil alih oleh MP atau karena adanya pihak keberatan yang menyampaikan surat secara tertulis kepada MP[14]. Langkah-langkah penyelesaian masalah yang dilakukan oleh MD Sulut pada kasus perselisihan jemaat Eklesia Langowan dipandang tepat, hal mana dimulai dengan mediasi, kemudian menawarkan opsi penyelesaian masalah secara transparan , berimbang dan demokratis, sehingga keputusan yang diambil seharusnya telah menjadi final dan berkekuatan hukum yang mengikat. Apabila keputusan MD Sulut dapat dilaksanakan maka dapat dipastikan bahwa perselisihan dapat diakhiri dan tidak lagi terjadi dualisme kepemimpinan gembala serta pihak yang mekar keluar juga tidak banyak dirugikan karena akan mendapatkan kompensasi yang layak. 2. Banding jemaat yang pro anak almarhum mantan suami ibu gembala Pada awalnya kedua belah pihak yang berselisih telah bersepakat untuk memilih opsi pemekaran gereja dan dilakukan dengan cara menarik undi oleh MD sulut secara terbuka dan disaksikan oleh pendukung kedua belah pihak. Namun pihak yang pro anak almarhum mantan suami ibu gembala tersebut kurang beruntung karena pilihannya mengharuskan keluar dari sidang jemaat GPdI Eklesia dan membentuk sidang jemaat baru dengan sejumlah kompensasi yang telah ditentukan. Karena kurang beruntung dan merasa tidak puas maka pihak pendukung anak almarhum mantan suami ibu gembala melayangkan surat keberatan kepada MP dan pada akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh MP. Analisis kebijakan Majelis Pusat. Meskipun MP sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi namun dalam hal penyelesaian permasalahan dalam daerah menjadi domain utama MD setempat. Atau dengan kata lain MP tidak dapat secara langsung mengambil alih penangan masalah dalam yurisdiksi MD setempat dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam ART BAB V pasal 12 angka1 huruf f yaitu karena pelimpahan penanganan kasus karena ketidak mampuan untuk menangani persoalan atau karena adanya banding dari salah satu pihak yang berperkara. Dalam hal penanganan kasus jemaat Eklesia langowan, MD sulut tidak sama sekali melimpahkan kasus ke MP melainkan karena adanya surat banding dari jemaat pro anak almarhum mantan suami ibu gembala. Secara prinsip MD sulut mampu melaksanakan tugasnya dengan baik berdasarkan langkah-langkah kebijakan yang tepat yaitu dengan melakukan mediasi, kemudian pemberian opsi, penarikan undian dan penetapan penggembalaan yang dilakukan secara terbuka, berimbang dan demokratis. Tentunya selalu ada pihak yang merasa kurang puas dalam setiap pemilihan, namun tidak berarti bahwa setiap surat banding dari pihak yang tidak puas serta merta menjadi alasan untuk mengambil alih penanganan kasus oleh MP. Seyogyanya MP memperhatikan dan mempelajari secara cermat kebijakan yang dilakukan oleh MD apakah terdapat pelanggaran AD/ART atau tidak. Jika semua bentuk laporan atau banding selalu diambil alih oleh MP tanpa mempertimbangkan kebijakam MD maka dapat dipastikan bahwa organisasi akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan MD. Akibat diambil alihnya penanganan kasus oleh MP maka kembali terjadi dualisme penggembalaan yang mengakibatkan perselisihan semakin tajam diantara kedua belah pihak. 3. Status penggembalan pasca penetapan Plt. Sebagai akibat dari diterimanya banding dari pihak pro anak almarhum mantan suami ibu gembala kemudian MP menindak lanjuti dengan penetapan Plt. gembala jemaat Eklesia, namun kebijakan MP tersebut tetap tidak efektif dan dualisme kepemimpinan tetap berlangsung. Analisis kebijakan MP. Kebijakan MP menetapkan pejabat pelaksana tugas gembala ternyata semakin membuat suasana semakin chaos. Hal tersebut dibuktikan dengan terjadinya insiden keributan, saling dorong dan membanting meja kursi yang dilakukan oleh kelompok pendukung Plt. Bahkan telah berkembang dengan upaya menghalang-halangi pihak ibu gembala untuk beribadah. Penetapan Plt gembala oleh MP dengan menunjuk Pdt. BL jika dianalisis secara mendalam akan terlihat sangat tidak efektif dengan beberapa alasan , sebagai berikut: 1) Pdt. BL merupakan pejabat penting di kepenguran MP sehingga akan sulit untuk fokus menangani kasus perselisihan dalam jemaat Eklesia, khususnya dalam melakukan mediasi diantara kedua belah pihak yang berselisih dan mempersiapkan gembala definitif dengan berkoordinasi dengan MD sulut, Hal tersebut sesuai dengan dictum ketiga dan keempat dari SK penempatan Plt. Pdt. BL. Dalam hal ini Plt.Pdt. BL sebagai pejabat penting MP tidak serta merta akan menjadi gembala definitif. 2) Domisili atau tempat tinggal Plt. BL berada di Jakarta sedangkan jemaat Eklesia berada dilangoan Manado. Hal tersebut menjadi kendala dalam melakukan upaya-upaya mediasi ataupun mempersiapkan gembala definitif karena adanya rentang jarak dan waktu yang mengharuskannya untuk bolak balik Jakarta-manado. Kondisi ini akan sulit untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam jemaat. 3) Masa jabatan Plt singkat sehingga dibutuhkan keseriusan dan kerja keras untuk melaksanakan dictum ke tiga dan keempat dari SK Plt yang bersangkutan. Kecuali yang bersangkutan memang menginginkan menjadi gembala definitif, maka yang bersangkutan dapat memohon untuk perpanjangan masa jabatan Plt sampai batas yang tidak ditentukan. 4) Pengangkatan jabatan Plt tidak membatalkan SK penggembalaan yang masih dipegang oleh ibu gembala sehingga dualisme kepemimpinan penggembalaan masih saja terus berlangsung, sehingga sebagin beribadah dibawah pimpinan ibu gebala dan sebagian pula beribadah dibawah kepemimpinan Plt. Dengan melakukan analisis kebijakan terhadap penetapan Plt gembala jemaat Eklesia maka beberapa rekomendasi yang dapat diberikan antara lain: Segera mengakhiri SK penetapan Plt bagi Pdt.BL karena terbukti tidak efektif dalam penyelesian perselisihan dalam jemaat Eklesia. Mengembalikan penanganan kasus perselisihan jemaat eklesia ke MD Sulut dan memerintahkan MD Sulut untuk mengukuhkan kembali keputusan yang telah ditetapkannya sebelumnya. Segera memfasilitasi pendirian sidang jemaat baru bagi pendukung anak almarum mantan suami ibu gembala atau mantan pejabat Plt. BL [1] Ampera Matippanna adalah anggota gereja GPdI El-Shadai Makassar. [2] Islamy, M. Irfan. 2000. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta. Sinar Grafika, h.17 [3] Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta, h. 7 [4] Noeng Muhadjir,2000. Ilmu pendidikan dan Perubahan Sosial. Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif. Yogyakarta : Raka Sarasin, h. 15 [5] Amin Priatna, Disertasi “Analisis Implementasi Kebijakan Kesejahteraan Dosen pada Universitas Pendidikan Indonesia‖, Paca Sarjana UNJ, tahun 2008, h.15 [6] https://kbbi.web.id/analisis diakses 19 Mei 2023 [7] Komaruddin,2001.EnsilopediaManajemen,Edisike5,Jakarta,BumiAksara , h. 153 [8] Winarno, Budi. 2005, Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta : Media Press. [9] Riant Nugroho,2008. Public Policy, Jakarta: Alex Media Komputindo, h.84 [10] Tangkilisan, Hessel Nogi S. 2003. Kebijakan Publik yang Membumi. Yogyakarta:Yayasan Pembaruan Aministrasi Publik Indonesia (YPAPI) & Lukman Offset, h.3. [11] William N. Dunn,2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik . Yogyakarta: Gajah Mada University Press, cet. ke-IV. h. 117-124. [12] Ismail Nawawi. 2009. Public Policy; Analisis, Strategi, Advokasi, Teori, dan Praktek. Surabaya: PMN, h. 45- 46. [13] Anggran Rumah Tangga GPdI 2012. BAB V Pasal 12 angka 2 huruf a [14] Ibid. BAB V Pasal 12 angka 1 huruf f. Bagikan Post navigation ESENSI KEPEMIMPINAN GEREJA “Power abuse” dalam Kepemimpinan Gereja