PENGGUNAAN PASAL KARET DALAM PENGAMBIL ALIHAN PENANGANAN KONFLIK OLEH MP GPdI Oleh : Ampera Matippanna (Anggota jemaat Gereja GPdI El Shadai Makassar) Pendahuluan Pada umumnya organisasi tidak terlepas dari konflik atau kasus yang terjadi dalam internal organisasi baik yang berskala kecil maupun yang berskala besar. Demikian halnya organisasi GPdI sebagai organisasi keagamaan sering kali diperhadapkan dengan berbagai konflik internal baik yang berskala kecil maupun berskala besar. Konflik yang terjadi terutama di tingkat Majelis Daerah (MD) ,Majelis Wilayah ( MW) dan pengembalaan jemaat. Beberapa konflik yang menonjol antara lain ; konflik penggembalaan, konflik penetapan ketua-ketua MD, konflik pemecatan gembala dan lain sebagainya. Terhadap setiap konflik yang terjadi tentunya membutuhkan penanganan yang cepat, tepat dan akurat agar tidak berkembang menjadi liat dan tak terkendali sehingga menimbulkan kerugian bagi organisasi. Secara konseptual dan secara prinsip organisasi gereja GPdI menganut paham pembagian kekuasaan berdasarkan jenjang hierarki, sehingga penanganan konflik juga dilakukan secara berjenjang. Permasalahan dalam tingkat penggembalaan akan diserahkan pada Majelis Wilayah kemudian permasalahan tingkat wilayah ditangani oleh MD dan selanjutnya permasalahan dalam tingkat MD di tangani oleh MP. Namun dalam situasi dan kondisi tertentu penanganan konflik tidak berlangsung secara normatif apabila terjadi pengalihan penanganan konflik dari hierarki kekuasaan yang lebih rendah ke hierarki kekuasaan yang lebih tinggi atau oleh karena adanya permintaan khusus (banding) dari salah satu pihak yang dapat langsung sampai pada hierarki kekuasaan tertinggi. Misalnya konflik internal dalam jemaat, salah satu pihak dapat meminta secara tertulis untuk pengambil alihan penanganan konflik ke jenjang MD atau MP. Penanganan konflik yang diluar cara normatif tersebut diatur dalam beberapa ketentuan dalam AD/ ART organisasi GPdI. Misalnya pada BAB V Pasal 12 angka 1 huruf f ART GPdI yang memberi kewenangan bagi MP untuk mengambil alih penanganan konflik berdasarkan surat banding oleh salah satu pihak yang berkonflik di tingkat penggembalaan, meskipun penanganan konflik sementara berlangsung atau telah diputus oleh MD. Berdasarkan ketentuan tersebut, MP dapat bertindak dengan sesuka hati untuk turut campur dalam penanganan konflik pada semua hierarki kekuasaan tanpa harus menghormati apapun keputusan yang telah ditetapkan untuk hierarki kekuasaan dibawahnya. Pasal Karet Pasal karet adalah pasal-pasal yang ada dalam suatu peraturan atau perundang-undangan yang menunjukkan fleksibilitasnya sama seperti karet yang dapat melar memanjang atau mengkerut memendek. Panjang atau pendeknya jangkauan karet tersebut di atur oleh kekuatan yang menariknya. Sangat tergantung pada kehendak yang menariknya. Pasal karet ( rubber law) adalah pasal-pasal yang tidak mengatur satu ketentuan dengan jelas sehingga dengan mudah diarahkan sesuai dengan kehendak penguasa. Pasal karet pada umumnya bersifat multitafsir sehingga sulit untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan. Penggunaan pasal-pasal karet tentunya akan sangat berbahaya karena dapat digunakan oleh penguasa atau pimpinan organisasi untuk “menghabisi” kawan-kawan politiknya atau orang-orang kritis dalam organisasi. Penguasa atau pimpinan organisasi yang cenderung menggunakan pasal-pasal karet dengan sesuka hati dapat diibaratkan dengan orang yang menggunakan senjata secara brutal yang menembakkan pelurunya tanpa perhitungan yang matang, semata menunjukkan kekuasaannya dan membunuh tanpa hati nurani. Siapapun dia, baik kawan maupun lawan harus dihabisi jika bertindak tidak sesuai dengan apa yang dikehendakinya. BAB V Pasal 12 angka 1 huruf f ART GPdI adalah pasal karet. Berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan dalam BAB V Pasal 12 huruf f tentang kewengan mengambil alih penanganan konflik oleh MP berdasarkan adanya surat banding dari salah satu pihak yang berkonflk merupakan pasal karet. Disebut sebagai pasal karet karena dalam BAB V Pasal 12 angka 1 huruf f tersebut tidak mengatur dengan jelas syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang atau kelompok untuk melakukan banding. Selain itu juga tidak mengatur dengan jelas mengenai mekanisme banding dalam penanganan konflik. Syarat atau ketentuan yang dimaksud misalnya banding hanya dapat dilakukan oleh orang atau kelompok yang secara langsung terlibat dalam konflik (bukan orang luar), penanganan konflik yang berlarut-larut tanpa keputusan, mekanisme penetapan keputusan yang tidak jujur dan tidak adil, penetapan keputusan tanpa melibatkan pihak-pihak yang berkonflik Sedangkan mekanisme banding yang dimaksud misalnya banding tidak dapat dilakukan ketika kasus sementara dalam pemeriksaan atau dalam penanganan kasus, penanganan banding harus melibatkan kedua belah pihak untuk didengar dan dimintai keterangannya , termasuk mendengarkan keterangan dari pejabat yang menangani sebelumnya. Semua harus diatur dengan jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir. Dalam BAB V Pasal 12 angka 1 huruf f dengan tanpa penjelasan, maka setiap orang atau kelompok dapat dengan sesuka hati untuk meminta banding karena tujuan atau kehendaknya tidak tercapai atau tidak puas terhadap suatu keputusan yang telah ada sebelumnya. Kemudian MP dapat pula dengan sesuka hati untuk menerima semua surat banding yang ditujukan kepadanya tanpa harus memilah apakah surat banding tersebut dapat diterima untuk di proses atau ditolak. Bahkan dapat saja orang beranggapan bahwa suatu konflik sengaja diciptakan ( by design) untuk mengacaukan suatu jemaat atau hierarki kepengurusan kemudian membuat surat banding untuk di tangani oleh MP dan melalui surat banding tersebut kemudian MP membuat aturan atau regulasi baru. MP GPdI menggunakan Pasal karet dalam penanganan konflik. Beberapa bukti yang menunjukkan penggunaan pasal karet yang dilakukan oleh MP GPdI dalam penanganan konflik antara lain penunjukkan plt gembala jemaat Eksesia Langoan Sulawesi Utara (Sulut) dengan mengabaikan keputusan MD Sulut berdasarkan surat banding dari kelompok kontra ibu gembala HT. Penanganan kasus MD provinsi Papua berdasarkan surat permohonan 151 gembala oleh karena adanya dugaan pelanggaran ketua MD papua tersebut. Secara khusus mengenai dugaan pelanggaran, seharusnya tidak serta merta langsung ditanggapi dan melakukan intervensi yang melemahkan kepemimpinan ketua MD saat ini. Asas hukum mengatakan bahwa tiada hukuman tanpa kesalahan. Dugaan kesalahan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghukum seseorang. Oleh sebab itu setiap dugaan harus dapat dibuktikan kebenarannya .Sebagaimana asas hukum praduga tak bersalah, maka sepanjang kesalahan tidak dapat dibuktikan maka hak-hak seseorang tetap harus dilindungi. Kemudian jika dugaan kesalahan tersebut dapat dibuktikan maka penetapan sanksi dilakukan berdasarkan berat ringannya kesalahan tersebut. Jumlah orang yang mengajukan surat permohonan atau banding bukan alasan untuk tidak berusaha membuktikan dugaan kesalahan tersebut karena mungkin saja mereka bagian dari suatu konspirasi besar (by design) . Saran Diharapkan MP GPdI tidak secara serta merta menerapkan ketentuan dalam BAB V Pasal 12 angka 12 huruf f dalam penanganan konflik dalam organisasi khususnya mengenai banding Ketentuan dalam BAB V pasal 12 angka 1 huruf f harus diamandemen untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi gembala dan pimpinan organisasi pada berbagai hierarki kepemimpinan. Bagikan Post navigation MEMAHAMI KEDUDUKAN PELAKSANA TUGAS JABATAN DALAM ORGANISASI BATALNYA SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN ORGANISASI