BATALNYA SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN ORGANISASI Oleh : Ampera Matippanna Amperamatippanna12@gmail.com Pendahuluan. Terdapat hubungan yang erat antara organisasi, kepemimpinan dan administrasi. Organisasi akan melahirkan kepemimpinan untuk mengarahkan, mengelola dan menggerakkan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi melalui dukungan adminstrasi. Organisasi akan menjadi sehat apabila dikelola dengan kepemimpinan yang baik dengan menggunakan sistem administrasi yang mapan. Salah satu aspek penting dalam administrasi organisasi adalah surat keputusan atau surat edaran yang dibuat oleh pimpinan organisasi. Berdasarkan Surat keputusan tersebut maka hal-hal yang diatur didalamnya menjadi mengikat bagi organisasi atau individu yang terkait dengan surat keputusan tersebut. Meskipun Surat Keputusan tersebut terkait sistem administrasi dalam organisasi namun pada kenyataannya Surat Keputusan tersebut merupakan sebuah produk hukum yang memiliki konsekwensi hukum dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Surat Keputusan bukan hanya sekedar dokumen adminstrasi organisasi yang dibuat seenaknya saja, namun dapat digugat atau dituntut apabila menimbulkan konsekwensi yang merugikan organisasi ataupun individu sebagai anggota organisasi. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu diatur dengan jelas tentang kewenangan dan batasan-batasan tertentu dalam membuat surat keputusan berdasarkan level kepemimpinan dalam organisasi. Pembatasan kewenangan tersebut perlu diatur dengan jelas dalam AD/ART organisasi agar tidak tumpang tindih atau kacau balau. Bagaimanapun tujuan dari Surat Keputusan tersebut bukanlah untuk kepentingan tertentu, melainkan semata untuk kepentingan organisasi. Seorang pemimpin organisasi yang bijak tidak menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan surat keputusan untuk “menghabisi” orang-orang tertentu yang berseberangan dengan kebijakannya atau mengeluarkan surat keputusan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan orang atau kelompok tertentu lainnya. Dasar Hukum Pembentukan Surat Keputusan Surat Keputusan organisasi sebagai produk hukum harus dibuat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam AD/ART. Dengan kata lain surat keputusan harus memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART organisasi. Itulah sebabnya dalam tata naskah surat keputusan selalu memuat dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan kewenangan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan. Dalam praktek pembuatan surat keputusan terkadang dasar hukum yang digunakan tidak secara jelas mengambarkan kewenangan yang diberikan oleh AD/ART terhadap suatu perkara yang diputuskan atau secara sengaja menghilangkan atau mengaburkan dasar hukum tertentu sehingga putusan yang dimuat dalam Surat kputusan tersebut bertentangan dengan aturan dasar yang diatur dalam AD/ART. Bahkan tidak jarang dasar hukum yang digunakan adalah Pasal-Pasal karet atau tong sampah yang justru memicu konflik internal dalam organisasi. Sebuah surat keputusan yang dibuat oleh pimpinan organisasi tidak boleh menabrak ketentuan atau aturan yang diatur dengan jelas dalam AD/ART organisasi. Surat keputusan yang menerapkan dasar hukum yang keliru atau bertentangan dengan ketentuan dalam AD/ART organisasi adalah cacat hukum sehingga surat keputusan tersebut dianggap tidak sah dan putusan tidak bersifat mengikat. Batalnya Surat Keputusan Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa surat keputusan yang dibuat oleh pimpinan organisasi harus sesuai dengan kewenangan atau batasan tertentu menurut level atau jenjang kepemimpinan yang diatur dalam AD/ART organisasi. Dengan demikian maka terdapat ketentuan-ketentuan pokok yang harus dindahkan agar surat keputusan tersebut dapat dianggap sah. Merujuk pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), terdapat 3 syarat sahnya keputusan , antara lain : Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Suatu surat keputusan dianggap sah apabila dibuat oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk itu. Seorang pejabat pada level kepemimpinan tertentu tidak dibenarkan mengangkat atau memberhentikan seseorang dalam jabatan tertentu , jika pejabat yang bersangkutan tidak diberi kewenangan untuk hal tersebut sekalipun orang tersebut berada dalam kendalinya. Dibuat sesuai prosedur Dalam pembuatan surat keputusan tidaklah berlangsung secara instan atau tiba masa tiba akal, tetapi harus melalui mekanisme atau prosedur tertentu yang diatur dalam ketentuan organisasi. Misalnya dalam mengamgkat atau memberhentikan seseorang dalam jabatan tertentu harus melalui mekanisme rapat pleno pengurus atau melalui mekanisme uji kelayakan oleh tim yang bertanggung jawab untuk mutasi dan promosi sebagaimana yang ditetapkan oleh organisasi. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan Suatu surat keputusan dianggap sah apabila terdapat kesesuian substansi dengan obyek keputusan. Substansi yang dimaksud menyangkut pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis yang termaktub dalam konsideran surat keputusan sedangkan obyek keputusan menyangkut diktum keputusan yang ditetapkan dalam surat keputusan tersebut. Misalnya surat keputusan memuat pertimbangan yuridis yang mengatur tentang pembentukan badan-badan kelengkapan organisasi namun putusannya memuat tentang pengangkatan atau pemberhentian seseorang dalam jabatan tertentu. Pembuatan surat keputusan yang tidak sesuai dengan ketiga aspek tersebut dianggap tidak sah karena adanya cacat kewenangan, prosedur dan subtansi. Surat Keputusan yang mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur dan cacat substansi dapat diminta untuk pembatalannya melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan organisasi atau melalui ketentuan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal pembatalan melalui ketentuan hukum dengan memohonkan pembatalannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bagikan Post navigation PENGGUNAAN PASAL KARET DALAM PENGAMBIL ALIHAN PENANGANAN KONFLIK OLEH MP GPdI ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN-PERATURAN GEREJA