MEMAHAMI KEDUDUKAN PELAKSANA TUGAS JABATAN DALAM ORGANISASI Oleh : Ampera Matippanna amperamatippanna12@gmail.com A. Pengertian Jabatan Pada umumnya organisasi modern memiliki struktur dan tingkatan dalam jabatan kepemimpinan. Struktur dan tingkatan kepemimpinn tersebut bersifat baku dan tidak mudah berubah karena telah diatur dan ditetapkan dalam AD/ART organisasi. Struktur orgnisasi pada dasarnya merupakan suatu bentuk pembagian tugas , kewenangan dan tanggung jawab serta tata hubungan kerja antara lembaga, departemen atau unit-unit yang ada dalam organisasi baik secara vertikal maupun horisontal. Robbins & Judge (2014:231 ) Struktur organisasi adalah untuk menunjukkan bagaimana tugas pekerjaan secara formal dibagi, dikelompokkan dan dikoordinasikan secara formal. (how job tasks are formally dividend, grouped, and coordinated). Pendapat lain dikemukakan oleh James A. Hall (2011 : 15) menyebutkan struktur organisasi adalah pendistribusian tanggung jawab ,wewenang dan akuntabilitas masing-masing bagian dalam suatu organisasi (the structure of an organization reflects the distribution of responsibility, authority, and accountability through out the organization). Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa struktur organisasi merupakan kesatuan gerak yang teratur dan terarah sesuai dengan tugas ,kewenangan dan tanggung jawab masing-masing bagian yang dilaksanakan oleh orang-orang yang diberi kepercayaan untuk itu. Tugas , kewenangan dan tanggung jawab yang melekat pada bidang-bidang dalam organisasi disebut sebagai jabatan sedangkan orang-orang yang melaksanakan jabatan tersebut disebut sebagai pejabat. Pengertian lain dari jabatan adalah jenis pekerjaan tertentu yang dilakukan oleh seseorang secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama berdasarkan pendidikan dan keahliannya. Misalnya jabatan guru, dokter, pengacara, Aparatur Sipil Negara dan lain sebagainya. Jabatan seperti ini sering juga disebut sebagai profesi. B. Kewengan Jabatan Dalam Organisasi Konsep kewenangan dalam organisasi adalah kekuasaan menggunakan semua sumberdaya yang dimiiki untuk mencapai tujuan organisasi berdasarkan tingkatan jabatan yang diduduki oleh pejabat yang bersngkutan. Tugas jabatan yang melekat dalam jabatan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan atau diselesaikan oleh seorang pejabat, Kewenangan jabatan dalam organisasi jka merujuk pada UU No.30 Tahun 2014 Tentang Admistrasi Pemerintahan dapat diperoleh dengan tiga cara , antara lain : Kewenangan Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Pejabat/pimpinan organisasi berdasarkan ketentun yang diatur dalam AD/ART organisasi . Kewenangan Delegasi adalah pelimpahan wewenang dari Pejabat / pimpinan organisasi yang lebih tinggi kepada pejabat atau pimpinan organisasi yang tingkatannya lebih rendah . Dalam hal pelaksanaan tanggung jawab berada pada penerima delegasi. kewenangan Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat atau pimpinan organisasi kepada pejabat atau pimpinan yang lebih rendah tingkatannya dengan tanggung jawab dan tetap berada pada pemberi mandat. Terdapat perbedaan substansi antara kewenangan delegasi dengan kewenangan mandat. Pada kewenangan delegasi pemberian kewenangan berdasarkan pelimpahan wewenang yang diatur menurut ketentuan yang berlaku. Pada umumnya pnerima delegasi mendapatkan Surat Keputusan penetapan dan dilantik secara resmi, Sedangkan kewenangan mandat pemberian pelimpahan kewenangan berdasarkan penugasan, Penerima mandat hanya mendapatkan surat penugasan dn tidak perlu dilantik secara khusus. Kemudian dalam hal adminstrasi surat menyurat, pejabat delegasi dapat menandatangani secara langsung karena beban pertanggung jawaban berada pada pejabat yang bersangkutan. Sedangkan kewenangan mandat pejabat penerima kewenangan menandatangani adminstrasi persuratan dengan menggunakan atas nama (an) atau untuk beliau (ub) karena tanggung jawab berada pada pemberi kewenangan. Contoh kewenangan delegasi pada pelimpahan kewenangan ketua umum organisasi pada ketua cabang sedangkan kewenangan mandat adalah pemipahan kewenangan ketua umum organisasi kepada pengurus organisasi lainnya untuk tugas-tugas rutin ketua umum seperti mewakili ketua umum untuk menghadiri rapat-rapat, mewakili ketua umum memberikan sambutan dan lain sebagainya. C. Pelaksana harian dan pelaksana Tugas Jabatan Tidak selamanya pejabat definitif dapat melaksanakan tugas. Ada kalanya berhalangan karena sakit, cuti atau karena tugas lain baik dalam daerah maupun luar daerah. Dalam hal tersebut, untuk memastikan kepemimpinan organisasi tetap berjalan dengan baik maka pimpinan organisasi akan menggunakan kewenangannya untuk menunjuk pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) jabatan. Dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara maka pimpinan organisasi menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan tugas-tugas rutin kepemimpinan. Selanjutnya apabila pejabat definitif berhalangan tetap atau dalam jangka waktu yang lama maka pimpinan organisasi menunjuk pelaksana tugas jabatan. Baik Plh maupun Plt hanya dapat menetapkan / melakukan keputusan dan atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam AD/ART organisasi. Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, keanggotaan dan alokasi anggaran. Yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis”, artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja organisasi . Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum pada aspek organisasi ,keanggotaan dan anggaran” , artinya tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan perubahan struktur organisasi, melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian anggota dan perubahan rencana kerja anggaran organisasi. Mengapa hal tersebut dilarang atau bukan menjadi kewenangan Plh dan Plt karena sifat jabatannya tidak defenitif atau hanya bersifat sementara. Masa jabatan Plt menurut hanya berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk masa tiga bulan berikutnya. Setelah itu harus diisi oleh pejabat definitif menurut tata cara dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk Plh lebih singkat lagi hanya untuk beberapa hari dan sewaktu-waktu dapat ditugaskan kembali. Sumber : Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SEA/1v 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksan Tugas Dalam Aspek Kepegawaian A Hall, James.2011.Sistem Informasi Akuntansi, Edisi 4, Jakarta:Salemba. hal 15 Robbins, Stephen P dan Timothy A Judge. 2014. Perilaku Organisasi. Jakarta: Salemba Empat. hal 231 Bagikan Post navigation KEJAHATAN PENGURUS ORGANISASI GEREJA SEBAGAI BENTUK WHITE COLLAR CRIME PENGGUNAAN PASAL KARET DALAM PENGAMBIL ALIHAN PENANGANAN KONFLIK OLEH MP GPdI