MENGKAJI KEDUDUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN ROHANI (MPR) DALAM KONSTITUSI GPdI Oleh : Ampera Matippanna ( anggota jemaat GPdI Elshadai Makassar) Kedudukan Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) Meskipun nomenklatur Majelis Pertimbangan Rohani disebutkan dalam konstitusi organisasi GPdI namun tidak di jelaskan secara rinci mengenai kedudukannya terhadap Majelis Pusat, sehingga berpotensi menimbulkan kesalah pahaman antara dua kedua entitas puncak dalam organisasi tersebut. Disatu pihak (MP) merasa sebagai penguasa organisasi merasa lebih Superior terhadap MPR , sebaliknya dilain pihak (MPR) merasa bahwa kedudukannya setara dengan MP karena keberadaannya dipilih secara terpisah oleh para hamba Tuhan dan bukan hasil bentukan dari MP. Dengan demikian MP tidak ber kewenangan untuk mencampuri MPR dalam menjalankan tupoksinya. Jika kita merujuk pada sistem penyelenggaraan organisasi yang demokratis, maka MPR keberadaan MPR dapat dipandang sebagai upaya pembagian kewenangan untuk mencegah terjadinya monopoli oleh MP. Atas dasar pemikiran tersebut maka sudah sepantasnya kedua belah pihak dalam posisi setara tersebut saling bekerja sama sesuai dengan kewenagannya masing-masing melalui koordinasi dan konsultasi untuk mewujudkan tujuan organisasi GPdI. Tidak seharusnya saling mendominasi atau saling menjegal sehingga organisasi mengalami hambatan dalam perkembangannya. Tentunya baik MP maupun MPR adalah sosok hamba-hamba Tuhan terbaik pilihan organisasi yang dipandang cakap, berintegritas tinggi, memiliki kematangan emosional dan penguasaan diri yang baik sehingga mampu menjadi teladan dalam hal penegakan konstitusi organisasi. MP sebagai entitas organisasi yang menyelenggarakan kewengan kekuasaan pemerintahan wajib memperlakukan mitranya dengan baik agar pengambilan keputusan dan kebijakan strategis organisasi dapat lebih efektif dan efisien. Sebaliknya MPR sebagai entitas penyelenggara kekuasan pengawasan ( pertimbangan) wajib memperlakukan mitranya dengan baik agar rekomendasi atas temuan adanya dugaan penyalahgunaan kewengan, pelanggaran konstitusi ataupun perilaku yang tidak pantas benar-benar obyektif, tidak sekedar mencari-cari kesalahan dan disampaikan dengan cara yang patut dan pantas. Kewengan Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) Dalam AD/ART GPdI mengatur kewenangan yang sangat kecil, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 angka 2 ART yang menyebutkan bahwa tugas dan kewenagan MPR adalah mengawasi kemurnian dan kesamaan pengajaran, memberikan nasihat dan pertimbangan kepada MP dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di MP atas permintaan MP tentang perzinahan, keuangan, penyimpangan /pelanggaran aturan organisasi. Dari beberapa kewengan tersebut, nampak dengan jelas bahwa AD/ART GPdI megatur kewenangan MPR yang sangat terbatas. Hal tersebut dapat dipandang sebagai upaya mengkerdilkan posisi MPR sebagai Mitra sejajar dari MP, atau dapat dipandang sebagai pelaksanaan sistem demokratis setengah hati, Karena keberadaannya diakui secara sah namun tidak diberi kewenangan yang cukup dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana pengawasan dan pemberi pertimbangan. Kewenagan yang terbatas tersebut dapat menjadi boomerang bagi MPR karena perbuatan atau tindakan yang dilakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur tersebut dapat dipandang sebagai tindakan inkonstitusional dan dijadikan sebagai alasan untuk menekan MPR sehingga menjadi tidak berdaya guna alias jalan ditempat. Kondisi tersebut akan tentunya tidak sejalan dengan cita-cita luhur yang mendasari pembentukan MPR sebagai alat kontrol (sosial control) bagi pelaksana kekuasaan (MP) agar tidak bertindak secara semena-mena dan tidak bertanggung jawab. Apalagi dengan sengaja mengedepankan iklim legisme ( aliran positif hukum ) bahwa apa yang tertulis dalam peraturan atau perundang-undangan itulah yang berlaku . Dalam hal suatu tindakan atau perbutan yang dilakukan oleh MPR tidak sesuai dengan yang diatur tersebut dipandang sebagai tindakan institusional. Kondisi ini semakin diperburuk oleh karena kurangnya pemahaman bagi kalangan hamba Tuhan terhadap kewenangan khusus yang melekat dalam suatu jabatan tertentu (inheren) , sehingga meskipun tidak diatur dalam suatu ketentuan, namun jika dilakukan bukanlah suatu pelanggaran aturan organisasi. Sebagai penjelasan dari yang pernyataan tersebut diatas , MPR dalam menangani adanya dugaan penyimpangan ajaran (doktrin) yang dilakukan oleh seorang gembala, maka secara mutatis mutandis dapat melkukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, meskipun tidak diatur sebagai kewenangan MPR. Karena pemanggilan tersebut merupakan bagian dari cara kerja MPR untuk mendapatkan informasi dan data agar pertimbangan yang diberikan menjadi obyektif dan tepat sasaran. Bahkan dalam keadaan tertentu MPR dapat melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan MP ataupun melakukan peninjauan lokasi yang bermasalah. Jika hal tersebut dilakukan oleh MPR serangkaian dengan tugas jabatannya tentunya tidak dapat dipandang sebagai over kewenangan sehingga MP tidak perlu merasa kebakaran jenggot dan mengatakan tidak boleh ada dua matahari dalam organisasi GPdI. Sebagaimana cita-cita luhur dari dasar pembentukan MPR dan dalam konteks organisasi yang demoktratis, Maka setiap setiap pertimbangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPR tidak dapat diabaikan begitu saja karena tidak akan mempengaruhi kekuasaan MP dalam menjalankan roda organisasi. Justru MP seharusnya menunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi dengan memberi respon yang baik , membalas pertimbangan tersebut mengadakan rapat pleno bersama dalam menyamakan persepsi dalam pengambilan kebijakan atau keputusan strategis untuk kepntingan organisasi. Bahkan jika perlu pertimbangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPR dapat dijadikan sebagai salah satu dasar yang dicantumkan dalam dokumen pengmbilan kebijakan atau keputusan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 angka 1 huruf d Anggaran Dasar GPdI yang menyebutkan “ MP dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh MPR”. Hal tersebut senada dengan Pasal 12 angka 2 huruf c yang menyebutkan bahwa MPR menyelesaikan permasalahan MP ( permasalahan organisasi) atas permintaan MP). Merujuk pada uraian-uraian tersebut diatas sudah saatnya meredam ketegangan-ketegangan antara dua entitas kepemimpinan tersebut dengan berpedoman pada pandangan-pandangan sebagai berikut: MPR dan MP adalah entitas kepemimpinan sebagai Mitra sejajar dengan kewenangan dan tupoksi yang berbeda dan sebagai satu kesatuan organisasi yang utuh ( integral) Sebagai entitas yang sejajar kedua belah pihak harus selalu berpandangan positif, mengedepankan upaya koordinasi dan konsultasi dan memandang kepentingan organisasi diatas dari segalanya . Dalam menjalankan kewenangan dan tupoksi masing-masing, maka standar perilaku harus berpedoman pada konstitusi organisasi. Rekomendasi Berdasarkan penelusuran terhadap ketentuan mengenaii kedudukan dan kewenangan MPR sebagaimana yang diatur dalam konstitusi GPdI, maka dipandang perlu melakukan amandemen AD/ ART GPdI khususnya mengenai Pasal -pasal yang mengatur mengenai kepemimpinan, hak dan kewenangan dalam kepemimpinan. Jika kita memperhatikan AD/ART tersebut terdapat kontradiktif jabatan kepemimpinan yang diatur dalam Anggaran Dasar dengan Anggaran Dasar. Dalam AD, MPR tidak termasuk dalam unsur kepemimpinan organisasi ,nanti pada ART baru dicantumkan sebagai unsur kepemimpinan dalam organisasi. Padahal secara prinsip ART merupakan penjabaran dari ketentuan yang diatur dalam AD, sehingga hal-hal yang terurai dalam ART harus ada dalam AD.. Dalam tersebut Perlu dipertegas bahwa entitas MPR adalah unsur pimpinan pusat (karena hanya ada di pusat). Kemudian nanti pada ART dijelaskan mekanisme hubungan kerja diantara keduanya. Dengan diaturnya kedudukan MPR sebagai unsur kepemimpinan pusat (dapat disamakan dengan kedudukan DPR terhadap Presiden sebagai unsur pemerintah pusat) dan pola hubungan kerja diantara keduanya, maka diharapkan kedepannya tidak ada lagi anggota MPR yang dipilih dan dilantik oleh MP atau tidak ada lagi anggota MPR yang disanksi eleh MP seperti yang berlaku saat ini. Dengan demikian maka akan tercipta pola hubungan kerja yang dinamis, saling menghargai dan saling mengayomi dalam bingkai penyelenggaraan organisasi yang sehat. Demikian pula mengenai kewenangan MPR perlu dirumuskan ulang dengan menambahkan beberapa poin penting mengenai tatacara kerja MPR dalam hal bentuk pertimbangan dan pengawasan yang akan diberikan, bentuk kegiatan dalam mengumpulkan dan mengolah informasi dan data, pertemuan /rapat internal MP, administrasi dan persuratan MPR. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum mengikat bagi MPR, MP, MD, MW dan Gembala serta anggota jemaat GPdI. Bagikan Post navigation MELURUSKAN PEMAHAMAN YANG KELIRU DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN BERDASARKAN PASAL 37 AD/ART GPdI KETUA MP TIDAK BERWENANG MEMBERHENTIKAN KETUA MPR MENURUT KONSTITUSI ORGANISASI GPdI