MELURUSKAN PEMAHAMAN YANG KELIRU DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN BERDASARKAN PASAL 37 AD/ART GPDI Oleh : Ampera Matippana (Anggota Jemaat GpdI El-Shadai Makassar) Kedudukan Pasal 37 AD/ART GPdI Pasal 37 AD/ART GPdI merupakan salah satu pasal pelengkap dalam keseluruhan pasal dalam batang tubuh AD/ART, sehingga dimasukkan dalam aturan tambahan untuk melengkapi hal-hal yang tidak diatur dalam pasal-pasal pokok. Tujuan dari Pasal 37 AD/ART GPdI tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap anggota organisasi dalam hal hak dan kepentingannya yang tidak diatur dalam pasal-pasal pokok tersebut. Kewenangan dalam membuat hukum atau ketentuan yang tidak diatur tersebut diberikan kepada ketua MP GPdI sesuai dengan bunyi Pasal 37 tersebut ; ”Hal-hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dengan Ketetapan MP”. Secara yuridis, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh Ketua MP menjadi suatu produk hukum dan menjadi sumber hukum dalam organisasi. Sebagai produk hukum ataupun sumber hukum, tentunya tidak dapat bertentangan dengan ketentuan pokok yang diatur dalam batang tubuh AD/ART atau ketentuan perundang-undangan lainnya. Pandangan yang keliru Dari berbagai diskusi yang berkembang dikalangan gembala atau hamba Tuhan di beberapa WA group , dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya mereka tidak memahami substansi dari Pasal 37 AD/ART GPdi tersebut. Dari konsep pemahaman mereka, bahwa apa saja yang tidak diatur dalam pasal-pasal pokok dan apa saja keputusan atau kebijakan yang diambil oleh ketua MP adalah hal yang wajar dan patut dipatuhi tanpa perlu memperhatikan apakah keputusan atau kebijakan tersebut selaras dengan ketentuan pokok atau tidak. Tentunya pandangan tersebut sangat keliru dan menyesatkan karena akan berdampak pada penyalah gunaan kewenangan ketua MP untuk secara semberono atau gegabah dalam pengambilan keputusan atau kebijakan. Akibatnya, secara faktual ditemukan beberapa keputusan atau kebijakan ketua MP yang secara nyata bertentangan dengan AD/ART GPdI yang justru menuai kritik dan bahkan gesekan dikalangan hamba Tuhan. Pada dasarnya penggunaan pasal tambahan atau pelengkap seharusnya dilakukan secara selektif dan hanya jika perlu apa bila hal-hal tersebut benar-benar tidak diatur dalam ketentuan pasal-pasal pokok. Salah satu kasus yang sangat menonjol dan sebagai kekeliruan besar yang pernah dilakukan oleh ketua MP adalah pelantikan ketua MD secara definitif tanpa melalui musda. Sekalipun seandainya terjadi keadaan chaos dimana musyawah daerah tidak dapat dilaksanakan , tidak berarti penerapan pasal 37 AD/ART tersebut dapat langsung diterapkan. Mengapa ? karena mekanisme penetapan ketua MD diatur dalam pasal pokok AD/ART. Hal tersebut diatur dengan jelas pada pasal 15 angka 4 huruf d yang berbunyi, “MUSDA adalah forum tertinggi GPdI di tingkat daerah. MUSDA diadakan 5 (lima) tahun sekali,dihadiri oleh Utusan MP, MD, hamba Tuhan daerah setempat dan undangan lainnya untuk memilih dan melantik Ketua MD dan pengurus lengkapnya. Meskipun dalam ketentuan pasal lain diatur mengenai pengisian lowongan jabatan ketua MD diputuskan oleh MP dengan mempertimbangkan usulan rapat pleno MD sesuai dengan Pasal 14 angka 3 huruf b yang berbunyi, “Apabila terjadi kekosongan Ketua MD, pengisiannya diputuskan oleh MP denganmempertimbangkan usulan rapat pleno MD”, namun konteks ini berbeda dengan kontek pemilihan ketua MD. Kekosongan dalam konteks pasal 14 angka 3 huruf b adalah pejabat yang telah dilantik namun karena alasan tertentu tidak dapat lagi melaksanakan jabatannya sebagai ketua MD. Alasan tertentu yang dimaksud dapat berupa pengunduran diri, sakit berat, kematian atau karena sebuah sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh ketua MP. Meluruskan Pandangan Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diharapkan ketua MP bersama jajarannya dan seluruh hamba Tuhan lingkup GPdi dapat memahami dengan benar bahwa penerapan Pasal 37 AD/ART GPdI harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan pengkajian yang mendalam. Penerapan Pasal 37 AD/ART GPdI tersebut dapat digunakan apabila benar-benar terjadi kekosongan hukum. Kekosongan hukum yang dimaksud adalah suatu keadaan atau peristiwa karena ada hal yang belum diatur undang-undang sehingga undang-undang tidak dapat dijalankan dalam situasi dan keadaan tertentu, sehingga dapat mengakibatkan ketidak pastian hukum. Salah satu contoh kekosongan hukum dalam AD/ART adalah mengenai jabatan pelaksana tugas ketua MD. Disatu sisi AD/ART tidak mengatur mengenai jabatan pelaksana tugas, disisi lain dibutuhkan kepemimpinan untuk mengisi jabatan yang kosong agar organisasi dapat bergerak dan berfungsi secara normal. Dalam kondisi seperti itu, maka Ketu MP dapat menggunakan Pasal 37 AD/ART GpdI untuk menunjuk seorang pelaksana tugas yang sifatnya sementara sambil menunggu pejabat definitif. Sebagai seorang pejabat pelaksana tugas yang bersifat sementara harus ditetapkan dalam satu masa waktu tertentu dan memiliki kewenangan yang terbatas tidak sama seperti pejabat definitif. Penunjukan pelaksana tugas tidak untuk masa waktu yang lama atau untuk sepenjang periode ,karena dengan demikian akan bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal pokok mengenai mekanisme pemilihan ketua atau mengenai pengisian kekosongan jabatan, hal mana harus melalui pemilihan melalui MUSDA atau berdasarkan usulan dari rapat pleno MD. Sebagaimana contoh yang dikemukakan mengenai kasus penetapan ketua MD Banten mengenai adanya keadaan tertentu yang menyebabkan pemilihan ketua MD tidak dapat dilaksanakan, maka pilihan yang tetap adalah menggunakan Pasal 37 AD/ART untuk menetapkan pelaksana tugas (Plt) dan member kesempatan untuk dilakukannya Musda Ulang untuk memilih ketua MD baru. Bukannya menunjuk ketua MD baru berdasarkan penetapan MP tanpa mekanisme Musda. Plt tersebutlah yang akan memfasilitasi terlaksannya Musda ulang yang fair sesuai dengan ketentuan AD/ART atau berdasarkan suatu ketetapan yang telah diatur oleh MP. Bagikan Post navigation Menarik, Laporan Keuangan MP-GPdI ada Belanja Kebutuhan Bareskrim Polri. MENGKAJI KEDUDUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN ROHANI (MPR) DALAM KONSTITUSI GPdI