ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN DASAR ORGANISASI GEREJA OLEH : Dr.dr. Ampera Matippanna, S.Ked. MH amperamatippanna12@gmail.com Pengertian Gereja sebagai sebuah organisasi tidak terlepas dari berbagai peraturan khususnya peraturan dasar yang disebut sebagai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kelengkapan AD/ART menjadi syarat pokok dalam pendirian organisasi dan pengesahan organisasi gereja. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan hukum dasar organisasi gereja yang disepakati anggota dan ditetapkan oleh pengurus , kemudian disahkan oleh pejabat yang berwenang. Sebagai hukum dasar , AD/ART memuat ketentuan atau peraturan yang mengatur kelangsungan organisasi dan pola hubungan antara organisasi dengan para anggotanya. Dalam hal tersebut, AD/ART merupakan suatu dokumen tertulis yang memuat struktur dan badan-badan kelengkapan organisasi , tugas pokok dan fungsi , kewenanngan atau hak , kewabjiban dan disiplin atau sanksi organisasi. Peraturan dasar organisasi gereja (AD/ART) merupakan sumber hukum tertinggi dalam setiap perumusan kebijakan , pengambilan keputusan , perbuatan atau tindakan dari kseluruhan anggota organisasi baik pimpinan maupun anggota. Setiap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan dasar organisasi baik unsur pimpinan maupun anggota organisasi gereja dipandang sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan terhadap sipelaku dapat dimintai pertanggung jawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan terhadap hal tersebut mengacu pada asas hukum equality before the law , yang diartikan semua orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum. Asas kepastian hukum Peraturan dasar (AD/ART) organisasi gereja merupakan dokumen tertulis ( hukum positif) sehingga perlu dibuat dengan menggunakan bahasa hukum yang baik. Bahasa hukum yang dimaksud adalah bahasa ( kata atau kalimat) yang digunakan untuk kepentingan pembuatan peraturan demi terwujudnya ketertiban, perlindungan terhadap kepentingan hak pribadi dan masyarakat dan terwujudnya rasa keadilan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka bahasa hukum yang digunakan haruslah mengandung makna yang jelas dan terang dan tidak multi interpretatif. Perumusan AD/ART sorganisasi gereja dengan menggunakan bahasa hukum yang baik sangat penting dalam penerapan asas kepastian hukum sebagai ciri dari hukum positif (tertulis) Asas kepastian hukum dalam peraturan dasar organisasi (AD/ART) adalah suatu prinsip hukum yang menekankan bahwa segala sesuatu yang diatur sesuatu dalam AD/ART tersebut bersifat mengikat bagi semua anggota organisasi gereja dengan segala konsekwensinya , memastikan bahwa ketentuan atau aturan yang dimuat dalam AD/ART dapat berjalan sesuai dengan yang seharusnya dan sesuatu yang menjadi hak yang ditentukan dalam AD/ART dapat terlaksana dengan baik, Asas kepastian hukum akan memberikan perlindungan hukum atas perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa atau pimpinan organisasi gereja. Ketentuan dalam pasal atau ayat dengan bahasa hukum yang tidak jelas dan multi interpretatif dapat menjadi senjata yang mematikan bagi penguasa yang kejam atau berintegritas buruk untuk menghabisi orang-orang yang berbeda pandangan terhadapnya atau menjadi alat untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompoknya. Peraturan dasar (AD/ART) tanpa kepastian hukum adalah peraturan yang mati. Asas kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan peraturan dasar organisasi gereja Secara sadar semua orang atau pihak yang terkait dengan organisasi gereja tertentu mengharapkan agar orgnisasi tersebut berjalan dengan baik, tumbuh dan berkembang secara sehat dalam mewujudkan tujuan 0rgnisasi. Meskipun demikian pada kenyataannya masih ditemukan organisasi gereja tertentu mengalami berbagai krisis yang berkepanjangan sehingga menimbulkan konflik kepentingan, gesekan-gesekan dan perpecahan dalam tubuh organisasi. Salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah tidak adanya kepastian hukum sehingga AD/ART kehilangan efektifitas dalam memainkan fungsinya sebagai sumber hukum tertinggi dalam pengelolaan organisasi gereja tersebut. Achmad Ali , Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dalam bukunya “Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan ” menjelaskan bahwa ketika ingin mengetahui sejauh mana efektifitas pelaksanaan hukum ,maka pertama-tama yang harus diukur adalah sejauh mana hukum tersebut ditaati atau tidak ditaati. Hal tersebut merujuk pada penerapan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan suatu aturan atau ketentuan yang berlaku. Secara teoritik efektifitas pelaksanaan peraturan dasar (AD/ART) organisasi gereja dalam mewujudkan asas kepastian hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain : Faktor substansi AD/ART ( substansi hukum) : AD/ART harus di buat secara sistematis dengan menggunakan bahasa hukum yang baik agar mudah dipahami dan tidak multi interptetatif dan didalamnya terkandung aturan atau ketentuan prinsipil mengenai struktur dan badan kelengkapan organisasi, pola hubungan kerja , hak dan kewajiban dan sanksi organisasi. Selain itu secara subtantif aturan atau ketentuan pasal atau ayat dalam AD/ART tidak saling bertentangan dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan , hak asasi manusia dan ketentuan lainnya yang diatur dalam perundang-undangan nasional. Faktor pimpinan organisasi ( struktur hukum) : Pimpinan organisasi gereja adalah pihak yang dipercayakan untuk melaksanakan dan menerapkan AD/ART dan memegang peranan penting dalam penerapan asas kepastian hukum. Pimpinan organisasi yang memiliki integritas yang tinggi selalu berpegang teguh pada peraturan dasar organisasi , mengedepankan kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, terhindar dari perilaku koruptif dan kepentingan pribadi atau kelompok. Kepastian hukum berkitan erat dengan perilaku pimpinan organisasi gereja. Hal tersebut dapat dilihat sampai sejauhmana pimpinan organisasi terikat pada AD/ART organisasi, sampai sebatas mana pimpinan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan dan sampai sebaik apa keteladan yang ditunjukkan oleh pimpinan organisasi. Faktor budaya organisasi (Budaya hukum ) : Budaya organisasi ridak kalah pentingnya dengan kedua faktor yang telah disebutkan sebelumnya. Budaya organisasi merupakan perilaku yang menetap dan menjadi ciri atau karakteristik tertentu yang ditunjukkan oleh setiap anggota organisasi dalam berbagai aktifitas keorganisasian gereja. Budaya organisasi yang masa bodoh dan nerimo atau mendukung secara total setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota lainnya sekalipun bertentangan dengan AD/ART organisasi akan menjadi pupuk yang menyuburkan perbuatan melawan hukum, kesewenang-wenangan dan penindasan, sehingga AD/ART tidak dapat diterapkan secara efektif . Bagikan Post navigation BATALNYA SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN ORGANISASI Menarik, Laporan Keuangan MP-GPdI ada Belanja Kebutuhan Bareskrim Polri.