Menarik, Laporan Keuangan MP-GPdI ada Belanja Kebutuhan Bareskrim Polri. oleh : Ampera Matippanna (anggota jemaat GPdI El-Shadai Makassar ) Sekitar bulan Mei 2023 , MP GPdI mengeluarkan buku Laporan pertanggung jawaban keuangan periode bulan Setember 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 , yang disebarkan keseluruh Majelis Daerah (MD) dalam lingkup organisasi tersebut . Sesuai dengn ketentun AD/ART Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan tersebut dibuat persemester (6 bulanan) . Tidak lama berselang , Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan tersebut kemudian diminta untuk ditarik dengan alasan adanya kesalahan dalam pengetikan. Meskipun diminta untuk ditarik untuk dilakukan koreksi , namun beredar screen shoot foto anggaran belanja keuangan yang dianggap kontroversial oleh sebahagian kalangan gembala sidang atau hamba Tuhan di group-group WhatsApp (WA). Beberapa belanja keuangan organisasi yang dinilai kontroversial tersebut antara lain belanja kegiatan pelantikan Komisi Pusat (KP) sebesar Rp. 115.000.000 , Biaya Rapa MP-MPR sebesar Rp.100.000.000 dan belanja kebutuhan Bareskrim Polri sebesar Rp. 46. 868. 296. Dari beberapa belanja keuangan yang dianggap kontroversial tersebut, yang sangat menarik perhatian dan ramai dibicarakan dalam group-group WA tersebut adalah belanja kebutuhan Bareskrim Polri. Para gembala sidang atau hamba Tuhan lingkup organisasi merasa heran , jika dalam laporan pertanggung jawaban keuangan terdapat belanja keuangan untuk Bareskrim Polri dinilai tidak tepat sasaran karena organisasi GPdI tidak memiliki keterkaitan baik secara struktural maupun fungsional , kecuali dalam hal penanganan perkara hukum. Nomen klatur belanja kebutuhan Bareskrim Polri yang dimaksud kurang jelas. Apakah merupakan biaya transport, makan minum dan termasuk uang saku bagi pimpinan organisasi selama dalam proses penanganan masalah di Bareskrim ataukah berupa sejumlah uang yang disetor ke oknum penyidik sekaitan dengan penanganan perkara. Jika belanja keuangan untuk kebutuhan bareskrim sekaitan dengan penanganan perkara, maka sejumlah uang tersebut dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi. Kebenaran dari laporan pertanggung jawaban keuangan MP-GPdI ini perlu ditelusuri secara mendalam karena menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum . Meskipun kemudian ada revisi dalam Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan yang “mendelete” belanja untuk kebutuhan Bareskrim Polri, namun screen shoot foto-foto tersebut telah beredar luas dikalangan gembala sidang atau hamba Tuhan. Tentunya hal ini dapat dianggap sebagai pencamaran nama baik institusi Polri. Untuk diketahui bahwa untuk belanja kebutuhan Bareskrim tercatat diakukan sebanyak empat kali yaitu pada tanggal 13 oktober 2022 sebesar Rp.10.000.000 melalui Sekum, tanggal 2 November 2022 sebesar Rp. 6.868.286 , tanggal 8 Desember 2022 sebesar Rp. 10.000.000 melalui Pdt. JMK pada tanggal 16 Desember 2022 sebesar Rp.20.000.000 melalui Ketum Jika Laporan pertanggung jawaban keuangan tersebut dibaca dan diperhatikan dengan teliti , maka dapat ditemukan benang merahnya yaitu adanya sebuah kasus yang pernah dilaporkan oleh beberapa Gembala Sidang ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan AD/ART dan Pemalsuan tanda tangan salah seorang petinggi pada Dirjen Bimas risten Kementerian Agama oleh beberapa petinggi MP GPdI. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya belanja keuangan yang dikeluarkan untuk penanganan kasus AD/ART sebesar Rp. 15.000.000 yang diterima oleh Pdt.BT,, adanya belanja keuangan untuk jasa pengacara AS sebesar Rp. 115.ooo.000 yang dibayarkan melalui Sekum MP GPdI dan adanya belanja keuangan yang dikeluarkan untuk biaya makan-minum sebesar Rp. 2.200.000 untuk menjamu salah seorang mantan Dirjen Bimas Kristen. Jauh sebelum laporan pertanggung jawaban keuangan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh MP GPdI, dalam beberapa pertemuan daring oleh sekelompok gembala sidang atau hamba Tuhan dan dihadiri oleh pengacara H sebagai kuasa hukum para pelapor, terungkap adanya kegelisahan karena ketidak jelasan penyelesaian atas laporan dugaan pemalsuan AD/ART dan pemalsuan tanda tangan petinggi Bimas Kristen tersebut. Apakah ada keterkaitan antara belanja-belanja keuangan tersebut tentu perlu pendalaman lebih lanjut. Terlepas dari kebenaran laporan pertanggung jawaban keuangan MP- GPdI tersebut, belanja keuangan untuk kasus dugaan pemalsuan AD/ART dan pemalsuan tanda tangan adalah hal yang tidak tepat. Karena dugaan perbuatan kejahatan tersebut bukan dilakukan oleh organisasi melainkan oleh orang perorang. Dengan memperhatikan laporan pertanggung jawaban keuangan MP-GPdI seperti tersebut diatas, maka sudah saatnya untuk memperkuat sistem akuntansi keuangan organisasi. Bukan sekedar hanya mencatat penerimaan atau pengeluaran , tetapi juga diperlukan verifikasi kelayakan untuk dapat tidaknya pengeluaran keuangan tersebut dilakukan. Sejatinya semua belanja keuangan harus demi kepentingan organisasi, sesuai dengan rencana strategis kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan besaran standar biaya yang telah ditetapkan , adanya bukti pendukung pelaksanaan kegiatan , tidak bersifat mark up dan lain sebagainya. Selain itu juga sudah saatnya audit keuangan dilakukan oleh auditor publik yang bersifat independen, karena jika tidak, akan sulit untuk mendapatkan laporan pertanggung jawaban keuangan yang sehat. Bagikan Post navigation ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN-PERATURAN GEREJA MELURUSKAN PEMAHAMAN YANG KELIRU DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN BERDASARKAN PASAL 37 AD/ART GPdI