Menarik, Laporan Keuangan MP-GPdI ada Belanja Kebutuhan Bareskrim Polri. 

oleh : Ampera Matippanna

(anggota jemaat GPdI El-Shadai Makassar )

Sekitar bulan Mei 2023 , MP GPdI mengeluarkan  buku  Laporan pertanggung jawaban keuangan periode bulan Setember 2022  sampai dengan bulan  Februari 2023  , yang disebarkan keseluruh Majelis Daerah (MD)  dalam  lingkup organisasi tersebut . Sesuai dengn ketentun AD/ART  Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan tersebut dibuat persemester (6 bulanan) . Tidak lama berselang ,  Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan tersebut kemudian diminta untuk ditarik dengan alasan adanya kesalahan dalam pengetikan. Meskipun diminta untuk ditarik untuk  dilakukan koreksi , namun beredar screen shoot foto anggaran belanja keuangan yang dianggap  kontroversial   oleh sebahagian kalangan gembala sidang atau hamba Tuhan di group-group WhatsApp (WA). Beberapa belanja keuangan  organisasi yang  dinilai kontroversial tersebut  antara lain belanja kegiatan pelantikan Komisi Pusat (KP)  sebesar  Rp. 115.000.000  , Biaya Rapa MP-MPR  sebesar Rp.100.000.000 dan belanja kebutuhan Bareskrim Polri sebesar  Rp. 46. 868.  296.

Dari beberapa belanja keuangan yang dianggap kontroversial tersebut, yang sangat menarik perhatian dan ramai dibicarakan dalam group-group WA tersebut adalah  belanja kebutuhan Bareskrim Polri.  Para gembala sidang atau hamba Tuhan lingkup organisasi merasa heran , jika dalam laporan pertanggung jawaban keuangan terdapat belanja   keuangan untuk Bareskrim Polri  dinilai tidak tepat sasaran  karena organisasi GPdI tidak memiliki keterkaitan baik secara struktural maupun fungsional , kecuali dalam hal penanganan perkara hukum.   Nomen klatur   belanja  kebutuhan Bareskrim Polri yang dimaksud kurang jelas. Apakah merupakan biaya transport, makan minum dan termasuk uang saku bagi pimpinan organisasi  selama dalam proses penanganan masalah di Bareskrim ataukah berupa sejumlah uang yang disetor ke  oknum penyidik sekaitan dengan penanganan perkara.  Jika belanja keuangan untuk  kebutuhan bareskrim sekaitan dengan penanganan perkara, maka sejumlah uang tersebut dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.

Kebenaran dari laporan pertanggung jawaban keuangan MP-GPdI ini perlu ditelusuri secara mendalam karena menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum .  Meskipun kemudian ada revisi dalam Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan yang “mendelete” belanja untuk kebutuhan Bareskrim Polri, namun screen shoot foto-foto tersebut telah beredar luas dikalangan gembala sidang  atau hamba Tuhan. Tentunya hal ini dapat dianggap sebagai pencamaran nama baik institusi Polri.  Untuk diketahui bahwa untuk belanja kebutuhan Bareskrim tercatat diakukan  sebanyak empat kali yaitu pada tanggal 13 oktober 2022 sebesar Rp.10.000.000 melalui Sekum, tanggal  2 November 2022 sebesar Rp. 6.868.286 ,  tanggal 8 Desember 2022 sebesar Rp. 10.000.000 melalui Pdt. JMK pada  tanggal 16 Desember 2022 sebesar Rp.20.000.000 melalui Ketum

Jika Laporan pertanggung jawaban keuangan tersebut dibaca dan diperhatikan  dengan teliti , maka dapat ditemukan benang merahnya  yaitu   adanya sebuah kasus  yang pernah  dilaporkan oleh beberapa  Gembala Sidang  ke Bareskrim   terkait dugaan pemalsuan AD/ART  dan Pemalsuan tanda tangan  salah seorang petinggi pada Dirjen Bimas risten Kementerian Agama oleh beberapa petinggi MP GPdI.  Hal tersebut dapat dilihat dari adanya belanja keuangan yang dikeluarkan untuk  penanganan kasus AD/ART sebesar Rp. 15.000.000 yang diterima oleh Pdt.BT,, adanya belanja keuangan untuk jasa pengacara AS sebesar Rp. 115.ooo.000 yang dibayarkan melalui Sekum MP GPdI dan adanya  belanja keuangan yang dikeluarkan untuk biaya makan-minum sebesar Rp. 2.200.000 untuk menjamu salah seorang mantan Dirjen Bimas Kristen.

Jauh sebelum laporan pertanggung jawaban keuangan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh MP GPdI, dalam beberapa pertemuan daring oleh  sekelompok gembala sidang atau hamba Tuhan dan dihadiri oleh pengacara H sebagai kuasa hukum para pelapor,  terungkap adanya kegelisahan karena ketidak jelasan penyelesaian atas laporan dugaan pemalsuan AD/ART dan pemalsuan tanda tangan petinggi Bimas Kristen tersebut. Apakah ada keterkaitan antara belanja-belanja keuangan tersebut tentu perlu pendalaman  lebih lanjut. Terlepas dari kebenaran laporan pertanggung jawaban keuangan MP- GPdI tersebut,  belanja keuangan untuk kasus dugaan  pemalsuan AD/ART dan pemalsuan tanda tangan adalah hal yang tidak tepat. Karena dugaan  perbuatan kejahatan tersebut bukan dilakukan oleh  organisasi melainkan oleh orang perorang.

Dengan memperhatikan laporan pertanggung jawaban keuangan MP-GPdI  seperti tersebut diatas, maka sudah saatnya untuk memperkuat sistem akuntansi keuangan organisasi. Bukan sekedar hanya mencatat penerimaan atau pengeluaran , tetapi juga diperlukan verifikasi kelayakan untuk dapat tidaknya pengeluaran keuangan tersebut dilakukan. Sejatinya  semua belanja keuangan harus demi kepentingan organisasi, sesuai dengan rencana strategis kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan besaran  standar biaya yang telah ditetapkan , adanya bukti pendukung pelaksanaan kegiatan , tidak bersifat mark up dan lain sebagainya.  Selain itu juga sudah saatnya audit keuangan dilakukan oleh auditor publik yang bersifat independen,  karena jika tidak, akan sulit untuk mendapatkan laporan pertanggung jawaban keuangan yang sehat.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *